"Pelaku ini menipu korban dengan modus melalui media sosial instagram sepupu korban, dan meminta uang kepada korban untuk membayar tagihan agen," kata Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Ario Seno Wimoko dalam keterangan persnya di Klungkung, Bali, Rabu.
Ia mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan, pelaku mulai melakukan penipuan dengan cara menghubungi korban Ni Made Candra Ayustina melalui akun instagram sepupunya atas nama Ni Kadek Septia Cahyani. Lalu, pelaku meminta sejumlah uang kepada korban dengan alasan untuk pembayaran agen agar tidak kena penalti ke Negara Jepang.
Adapun jumlah uang yang diminta oleh pelaku sebesar Rp3,4 juta. Selanjutnya, korban mentransfer sejumlah uang ke salah satu rekening bank milik pelaku MW alias Kopet.
Selanjutnya, dari akun instagram Ni Kadek Septia Cahyani kembali meminta uang kepada korban sebesar Rp2 juta.
"Saat itu, korban tidak bersedia memberikannya dan merasa curiga telah ditipu oleh akun instagram Ni Kadek Septia Cahyani, dengan kejanggalan tersebut, korban lalu melapor ke Polres Klungkung," katanya.
Terhadap ketiga tersangka tersebut, disangkakan dengan Pasal 45a ayat (1) Undang-Undang No.19 Tahun 2016 perubahan atas Undang –Undang No 11 tahun 2008 ttg informasi dan transaksi elektronik ( ITE ) Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda Rp1 miliar sebagaimana mereka melakukan yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan," tegasnya.
Dari para pelaku ditemukan barang bukti berupa tiga ponsel, satu buah senjata airsoft, buku tabungan dan uang tunai sebesar Rp200 ribu.