Bengkulu (Antara Bengkulu) - Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika
Provinsi Bengkulu bersama Organisasi Angkutan Darat setempat menetapkan
kenaikan tarif angkutan antar kota dalam provinsi (AKDP) sebesar 20
persen.
"Sesuai peraturan Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat
Kementerian Perhubungan yang menetapkan kenaikan tarif tidak boleh lebih
dari 20 persen, maka kenaikan tarif AKDP sebesar 20 persen," kata
Sekretaris Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo)
Provinsi Bengkulu, Budi Djatmiko di Bengkulu, Selasa.
Ia mengatakan hal itu usai memimpin rapat penetapan tarif AKDP di Kantor Dishubkominfo Bengkulu.
Sesuai Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor
4409/PR.301/DRJD/2013, kata dia, kenaikan tarif tidak boleh lebih dari
20 persen.
Hasil rapat tersebut, kata dia, akan disampaikan kepada Gubernur
Bengkulu untuk ditetapkan sebagai Pergub, menggantikan pergub tentang
tarif lama yang ditetapkan dalam Keputusan Gubernur K.33.XV tahun 2009.
Sebelum adanya keputusan pemerintah daerah itu, sejumlah AKDP di Bengkulu sudah menaikkan tarif sebesar 20 persen.
Angkutan AKDP dari Kota Bengkulu menuju Kabupaten Mukomuko, yang
biasanya sebesar Rp100.000 naik menjadi Rp120.000 per penumpang.
Sebelumnya, Direktur Penjualan PT Siliwangi Antar Nusa (SAN) Putra
Sejahtera Kurnia Lesandri Adnan mengatakan penaikan tarif yang
diberlakukan perusahaannya dikhususkan untuk kelas eksekutif.
"Tarif kelas eksekutif kami naikkan antara 15 hingga 20 persen,
hingga ada acuan tetap dari pemerintah dan Organda," katanya.
Sementara layanan non-eksekutif menurutnya masih sesuai tarif lama hingga ada penyesuaian tarif.
Ia mengatakan tarif lama kelas eksekutif untuk tujuan
Bengkulu-Jakarta sebesar Rp225.000, Bengkulu-Bandung Rp250.000,
Bengkulu-Padang dan Bengkulu-Pekanbaru sebesar Rp160.000 per penumpang.
"Kenaikannya antara 15 persen hingga 20 persen sejak 22 Juni 2013
hingga ada acuan tetap atau regulasi dari pemerintah daerah," katanya. (Antara)
Dishubkominfo : tarif AKDP maksimal naik 20 persen
Selasa, 25 Juni 2013 16:58 WIB 2086