Mukomuko (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, menyatakan meskipun pemerintah desa bisa menggunakan Dana Desa untuk biaya makan dan minum orang yang menjalani isolasi mandiri karena terjangkit COVID-19, tetapi harus tetap sesuai aturan.
“Kalau dia menggunakan Dana Desa untuk biaya makan dan minum orang yang menjalani isolasi mandiri karena terinfeksi virus COVID-19 harus jelas surat dari pihak terkait, yakni Dinas Kesehatan terkait orang ini positif COVID-19,” kata Kasi Administrasi Penggunaan Keuangan dan Aset Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mukomuko Wagimin di Mukomuko, Sabtu.
Sekitar delapan persen atau sekitar Rp9,8 miliar dari Rp123 miliar dana desa yang dikucurkan pemerintah pusat pada tahun ini digunakan untuk penanganan COVID-19 di daerah setempat.
Delapan persen Dana Desa tersebut sesuai dengan PMK Nomor 17 tahun 2021, Per DJPK Nomor 1/PK/2021, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 tahun 2021 dan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2021.
Ia menyebutkan sebesar delapan persen Dana Desa untuk penanganan COVID-19 bisa digunakan untuk membeli berbagai perlengkapan yang dibutuhkan untuk penanganan COVID-19 seperti menambah alat pelindungan diri, mendirikan posko penanganan COVID-19 dan untuk membeli berbagai bahan kebutuhan pokok yang dibutuhkan pasien COVID-19.
“Dana tersebut tidak boleh digunakan untuk honor, dana itu hanya untuk operasional seperti biaya makan petugas yang melakukan penjagaan di pos penanganan COVID-19,” ujarnya.
Sementara itu, setiap desa di Mukomuko yang jumlahnya 148 desa itu wajib mengalokasikan Dana Desanya sebesar delapan persen untuk penanganan COVID-19 di wilayah masing-masing.
Sedangkan sanksi terhadap desa yang tidak mengalokasikan Dana Desa sebesar delapan persen untuk penanganan COVID-19, katanya, pengajuan dana desa tahap kedua ditangguhkan.
Pemkab Mukomuko ingatkan pemdes gunakan Dana Desa sesuai aturan
Sabtu, 6 Maret 2021 17:31 WIB 684