Mukomuko (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyatakan akan memberikan penyuluhan untuk meningkatkan pengetahuan seluruh pemerintah desa (Pemdes) di daerah ini tentang hukum dan sanksi terhadap setiap orang yang melanggarnya.
“Untuk melaksanakan motto kejaksaan di daerah ini, kami akan memberikan penyuluhan hukum kepada seluruh pemdes di Kabupaten Mukomuko,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko Rudi Iskandar dalam keterangannya di Mukomuko, Sabtu.
Ia mengatakan pihaknya sebelumnya sudah mengarahkan kegiatan penyuluhan hukum ini ke desa yang menggunakan dana desa, dan diharapkan desa bisa menggunakan dana desa dengan baik sesuai aturan.
Untuk itu, ia menyatakan telah mempersiapkan personel yang akan memberikan penyuluhan hukum kepada pemerintah desa, supaya pemerintah desa bisa lebih mengetahui dan mengenali hukum serta menjauhinya.
Jika seluruh pemerintah desa di daerah ini sudah mengenali aturan hukum, katanya, diharapkan uang yang diberikan pemerintah untuk pembangunan desa digunakan sesuai aturan.
Kejari juga menyarankan agar seluruh pemerintah desa setempat untuk tidak takut menggunakan uang negara sepanjang mereka membelanjakan dana tersebut sesuai dengan aturan.
Ia yakin kepada pemerintah desa yang sudah mengenali aturan hukum tidak akan melanggar aturan dan apabila mereka sudah kenal hukum tetapi masih nekat melakukan penyalahgunaannya uang negara maka risikonya mereka akan terjerat kasus hukum.
“Mereka sudah tahu dan mengenali hukum namun masih nekat melanggar hukum, pilihannya dibina, namun kalau bisa jangan sampai itu terjadi. Itu sebabnya, Kejaksaan mengawal bagaimana seluruh kepala desa dan jajaran di desa bisa menjalankan tugasnya dengan baik dan sesuai prosedur,” ujarnya.
Ia mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko terkait dengan pemberian penyuluhan hukum kepada pemerintah desa.
Ia berharap pihaknya dapat bersinergi dengan instansi ini dalam melakukan kegiatan pencegahan tindak pidana korupsi melalui kegiatan penyuluhan hukum terhadap pemerintah desa.
Kejari Mukomuko tingkatkan pengetahuan pemerintah desa tentang hukum
Sabtu, 20 Maret 2021 15:42 WIB 1206