Bengkulu (Antara Bengkulu) - Pleno Komisioner Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu menetapkan jumlah daftar pemilih sementara (DPS) untuk Pemilihan Umum 2014 di daerah itu sebanyak 1.366.118 orang.
Komisioner KPU Provinsi Bengkulu Zainan Sagiman di Bengkulu, Sabtu mengatakan angka tersebut mengalami perubahan dari hasil pleno KPU kabupaten dan kota pada Rabu (10/7) yang menetapkan jumlah DPS sebanyak 1.364.005 orang.
Setelah verifikasi ulang, kata dia, terdapat penambahan sehingga jumlah DPS yang ditetapkan KPU Provinsi Bengkulu terhadap DPS yakni sebanyak 1.366.118 orang.
Setelah melakukan mengumumkan nama-nama DPS dan juga telah melakukan pleno terbuka KPU Brovinsi Bengkulu mendapatkan hasil bahwa adanya pertambahan jumlah DPS dan jumlah TPS.
Menurutnya, perubahan DPS tersebut termasuk wajar karena saat ini masih menetapkan DPS dan belum menjadi daftar pemilih tetap (DPT).
"Sehingga peningkatan angka partisipasi kemungkinan juga bisa berubah. Untuk itu juga dibutuhkan partisipasi aktif dari masyarakat yang belum terdaftar," katanya.
Ia menjelaskan bahwa jumlah pemilih tersebut tersebar di 126 kecamatan dan 1.500 desa dengan rincian 6.87.544 orang laki-laki dan 6.78.564 orang perempuan.
Selanjutnya Zainan mengharapkan kepada kalangan partai politik untuk sama-sama proaktif dan bila masih ada warga yang belum terdaftar, agar segera diberitahukan kepada PPS untuk didata.
"Karena suksesnya pemilu ini tanggung jawab kita bersama termasuk partai politik peserta pemilu," katanya.
Ia mengatakan nama-nama yang masuk dalam DPS akan diumumkan sehingga masyarakat dapat mengetahui jika sudah terdata atau belum.
Sesuai dengan Surat Edaran (SE) KPU RI nomor 450/KPU/VII/2013 tentang penetapan dan pengumuman DPS dilakukan selama 14 hari, dan akan berakhir pada 24 Juli 2013.
Jika tidak ada laporan dari masyarakat, maka DPS itu akan ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap (DPT) pada Agustus 2013.
Apabila ada warga yang ingin memindahkan tempat pemilihannya, masih bisa dilakukan, dengan syarat yang bersangkutan harus meminta surat pengantar dari PPS yang lama, dan menyerahkan ke PPS di tempat yang baru. (Antara)