Bengkulu (Antara Bengkulu) - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi)
Bengkulu meminta Pemerintah Provinsi Bengkulu segera mengatasi kerusakan
lingkungan di daerah itu terutama ekosistem Pulau Tikus dan Sungai
Bengkulu.
"Kerusakan dua ekosistem tidak lepas dari aktivitas sektor batubara
yang mengakibatkan kerusakan dari hulu hingga ke hilir," kata Ketua
Divisi Penguatan Jaringan dan Organisasi Walhi Bengkulu, Fery Vandalis
di Kantor Gubernur, Senin.
Ia mengatakan hal itu saat berdialog dan diskusi tentang kerusakan
Pulau Tikus dan Sungai Bengkulu dengan Gubernur Bengkulu Junaidi
Hamsyah, Kepala Bappeda Edy Waluyo, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan
Renaldi dan Kepala Badan Lingkungan Hidup Iskandar.
Kerusakan ekosistem perairan Pulau Tikus menurut Walhi Bengkulu
tidak lepas dari aktivitas bongkar muat batubara di sekitar perairan
itu.
"Meski izin bongkar muat sudah dicabut tapi kerusakan yang
ditimbulkan hingga saat ini dampaknya masih terlihat di lapangan,"
katanya.
Vandalis menambahkan, mengutip data Rafflesia Bengkulu Diving Club
(RBDC) yang menyebutkan sekitar 30 persen terumbu karang di Pulau Tikus
rusak akibat aktivitas bongkar muat kapal pengangkut batubara.
Dari 30 persen terumbu karang yang mengalami kerusakan, 95 persen
diantaranya sudah tergolong mati sehingga sangat mengganggu ekosistem
laut di sekitar Pulau Tikus.
Kerusakan itu mengakibatkan kerugian bagi para nelayan tradisional
Kota Bengkulu, karena ekosistem tempat berkembang biak ikan sudah rusak.
Sementara kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS) Bengkulu menurut
Walhi dikarenakan aktivitas merusak yang dilakukan tujuh perusahaan
tambang batubara dan pabrik karet.
Lima perusahaan yang bergerak di sektor tambang batubara yakni PT
Danau Mas Hitam, PT Inti Bara Perdana, PT Bukit Sunur, PT Emerat Treden
Agency (ETA) dan PT Bio Energi.
Sedangkan dua perusahaan pabrik pengolah karet yang diduga
mencemari air Sungai Bengkulu itu adalah kontribusi dari PT Bukit
Angkasa Makmur dan PT Batang Hari.
Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah mengatakan penghentian izin
bongkar muat batubara di perairan Pulau Tikus merupakan upaya konkret
pemerintah daerah untuk melindungi Pulau Tikus.
"Kami komitmen menyelamatkan Pulau Tikus sehingga izin bongkar muat dicabut pemerintah daerah," katanya.
Ke depan kata dia, pemerintah daerah berupaya merehabilitasi
terumbu karang Pulau Tikus dengan mengadopsi sejumlah praktik serupa
dari Bali.
Sementara tentang Sungai Bengkulu, Gubernur mengatakan pengawasan,
evaluasi hingga pencabutan izin merupakan kewenangan pemerintah
Kabupaten Bengkulu Tengah.
"Pemerintah Provinsi Bengkulu bertanggungjawab mengawasi, dan sudah
dilakukan Badan Lingkungan Hidup melalui Proper," katanya.
Dari pembahasan tersebut disepakati pentingnya sejumlah tindakan nyata untuk menyelamatkan Pulau Tikus dan DAS Bengkulu.
Gubernur mengatakan tetap membutuhkan masukan dan saran dari Walhi
dan lembaga lainnya di daerah ini untuk perbaikan lingkungan.
Walhi minta pemda atasi kerusakan lingkungan Bengkulu
Senin, 15 Juli 2013 15:33 WIB 4210