Mukomuko (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu, menyebutkan sampai sekarang masih ada enam dari 148 desa di daerah ini yang belum mengajukan penyaluran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap I sebesar 40 persen.
“Enam dari 148 desa yang belum mengajukan penyaluran DD dan ADD tersebar di lima kecamatan daerah ini,” kata Kasi Administrasi Penggunaan Keuangan dan Aset Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mukomuko Wagimin dalam keterangannya di Mukomuko, Minggu.
Ia mengatakan hal itu berdasarkan daftar jumlah desa yang mengajukan berkas pengajuan tahap I Dana Desa dan Alokasi Dana Desa terhitung sampai tanggal 16 April 2021.
Sebanyak enam desa yang belum mengajukan penyaluran DD dan ADD tahap I, yakni Desa Lubuk Sanai, Desa Dusun Baru Pelokan, Desa Pondok Baru, Desa Pondok Kandang, Desa Tirta Mulya, Desa Talang Sakti.
Sedangkan sebanyak 142 desa yang telah mengajukan penyaluran DD dan ADD tahap I, berkas pengajuan sebanyak 12 desa di antaranya masih proses di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan berkas pengajuan 130 desa telah disampaikan kepada Badan Keuangan Daerah (BKD).
Ia mengatakan, sudah ada beberapa dari enam desa di daerah ini di daerah ini yang sudah menyampaikan kesiapannya untuk mengajukan penyaluran DD dalam waktu dekat ini.
Ia menargetkan, sebanyak enam dari 144 desa di daerah ini mengajukan penyaluran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tahap I kepada instansinya dalam bulan April tahun ini.
Sebanyak 148 desa di daerah ini pada 2021 mendapatkan dana desa sebesar Rp123,16 miliar meningkat dibandingkan dengan dana desa pada 2020 yang hanya Rp122,88 miliar.
Kemudian dari dana desa sebesar Rp123,16 miliar tersebut, ia mengatakan, setiap desa di daerah ini mendapatkan Dana Desa paling sedikit Rp600 juta dan paling banyak Rp1,5 miliar.
Penghitungan pembagian DD untuk setiap desa dari 148 desa di daerah ini, berdasarkan jumlah penduduk, luas wilayah, jumlah penduduk miskin dan rasio indeks kesulitan geografis.
Enam desa di Mukomuko belum ajukan pencairan dana desa
Senin, 19 April 2021 9:17 WIB 690