Bengkulu (Antara) - Komisi Pemilihan Umum di Provinsi Bengkulu terus membenahi dan memperbaiki hal yang terkait dengan penyelenggaraan pemilu di daerah itu.
KPU Kabupaten Rejanglebong misalnya, mengusulkan penambahan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) untuk Pemilu 2014 dari 511 menjadi 560 TPS.
"KPU Rejanglebong sudah membuat surat ke KPU pusat untuk penambahan TPS bagi Pemilu 2014 nanti dari 511 menjadi 560 TPS yang tersebar di 15 kecamatan di Kabupaten Rejanglebong," kata anggota KPU Rejanglebong Restu Wibowo, akhir pekan ini.
Usulan penambahan jumlah TPS, kata dia, karena jumlah mata pilih dalam setiap TPS saat ini mengalami penambahan seiring dengan pertambahan jumlah penduduk dan pemilih baru, dibandingkan dengan saat pelaksanaan Pemilu 2009 lalu.
Jika setiap TPS maksimal hanya menampung 500 pemilih pada pemilu sebelumnya, maka pada Pemilu 2014 nanti lebih dari 500 pemilih per TPS, sehingga proses pemilihan akan memakan waktu yang panjang.
Usul penambahan jumlah TPS, tambah dia, sudah mereka ajukan kepada KPU pusat melalui KPU Provinsi Bengkulu pada awal Juli 2013.
Sementara itu Daftar Calon Sementara (DCS) Kabupaten Rejanglebong saat ini tercatat sebanyak 197.480 pemilih yang tersebar di 15 kecamatan di daerah itu dengan jumlah mata pilih terbanyak berada di Kecamatan Curup Tengah yakni sebanyak 27.451 pemilih, disusul Kecamatan Selupu Rejang yang mencapai 20.208 pemilih.
Sementara untuk Daftar Pemilih Sementara (DPS) paling sedikit berada di Kecamatan Sindang Beliti Ilir yaitu sebanyak 6.643 pemilih, serta di Kecamatan Binduriang yakni sebanyak 7.175 pemilih.
DPS Pemilu 2014 tersebut merupakan hasil rapat pleno PPS di tingkat desa dan kelurahan, dengan rincian sebanyak 99.730 pemilih laki-laki dan 97.750 pemilih perempuan. DPS ini terhitung mulai tanggal 11 hingga 24 Juli 2013 ditempel di sekretariat masing-masing panitia pemungutan suara (PPS) di desa dan kelurahan.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mukomuko, menugaskan panitia pemilihan kecamatan memetakan wilayah berpotensi konflik selama proses Pemilu 2014 di daerah itu.
"Tugas KPU sekarang adalah memetakan wilayah yang berpotensi terjadi konflik Pemilu," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko Daud Gauraf.
Ia menjelaskan, semua pihak di daerah itu sudah mengetahui wilayah yang berpotensi konflik pemilu belajar dari pelaksanaan pemilu legislatif dan pilkada sebelumnya.
Namun saat ini, kata dia, perlu dipetakan kembali agar mulai dari sekarang potensi konflik itu dapat diminimalkan.
Wilayah di daerah itu yang berpotensi konflik, sebutnya, seperti salah satunya di wilayah yang berada di pedalaman. Di wilayah itu kesulitan yang dihadapi dalam mengirimkan logistik Pemilu serta keterbatasan berbagai pihak dalam pengawasan pelaksanaan Pemilu di wilayah tersebut.
Menurut dia, jika permasalahan tersebut tidak dicarikan solusinya maka yang terjadi akan memuncul konflik dari pihak pihak yang tidak sepakat dengan hasil pemungutan suara di wilayah itu.
Kendati demikian, pihaknya belum bisa memastikan jumlah wilayah yang berpotensi konflik tersebut.
Untuk itu, lanjutnya, tugas bersama dari penyelenggara pemilu di daerah itu termasuk juga Pengawasan Pemilu mulai dari tingkat kabupaten hingga kecamatan untuk memetakannya.
Terkait dengan kendala distribusi logistik pemilu di wilayah pedalaman atau terpencil di daerah itu, ia mengusulkan, kendaraan khusus membawa logistik dengan pengawasan ketat aparat hukum serta diperbanyak personel polisi di wilayah itu agar pemilu dapat berjalan dengan jujur dan adil.
Daud Gauraf juga menjelaskan, pihaknya akan menggelar rapat koordinasi untuk mencari solusi mengantisipasi berbagai potensi konflik pada Pemilu 2014 di daerah itu.
"Dalam waktu dekat ini kami akan mengadakan rapat koordinasi (rakor) melibatkan semua partai politik dan kepolisian," kata dia.
Ia menyatakan, dalam rakor tersebut fokus utama pembahasan mengenai berbagai potensi konflik pemilu termasuk kendala-kendala yang akan terjadi saat pendistribusian logistik pemilu.
Menurut dia, potensi konflik itu bisa berupa suku, ras, dan agama (SARA) serta potensi perselisihan antarpendukung calon legeslatif di tiga daerah pemilihan Mukomuko.
Termasuk juga, lanjutnya, pembahasan terkait kendala-kendala yang akan didahapi saat mendistribusikan logistik Pemilu ke wilayah terpencil yang tersebar di 15 kecamatan di daerah itu.
Karena, kata dia, wilayah terpencil di daerah itu sulit dijangkau mengunakan kendaraan jika sedang musim hujan.
Untuk itu, kata dia, dalam rakor tersebut semua pihak secara bersama sama dalam forum tersebut mencari solusi terbaik demi kesuksesan dan kelancaran pelaksanaan Pemilu 2014 di daerah itu.
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mukomuko juga menganulir calon pemilih dalam daftar pemilih sementara untuk Pemilu 2014 di daerah ini yang tidak memiliki nomor induk kependudukan (NIK).
"Setelah kami cek ternyata masih ada pemilih dalam daftar pemilih sementara yang tidak ada nomor induk kependudukan," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko, Daud Gauraf.
Menurut dia, calon pemilih dalam pemilu yang tidak memiliki NIK tersebut sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2013 tentang persyaratan sebagai pemilih pemilu yang belum lengkap identitasnya.
Dia menegaskan, sesuai aturan itu calon pemilih tersebut tidak dapat menjadi pemilih tetap pada Pemilu 2014.
"Dalam peraturan itu ada sembilan hal yang harus dilengkapi sebagai persyaratan untuk menjadi pemilih dalam pemilu, salah satunya nama, jenis kelamin, dan wajib memiliki NIK," katanya pula.
Ia menyebutkan, hampir merata pada setiap kecamatan dari 15 kecamatan di daerah itu terdata tidak memiliki NIK, bahkan masih ada ratusan warga setempat yang belum masuk DPS karena tidak ada NIK.
"Mereka hanya punya surat domisili dari kepala desa, sementara kartu keluarga saja tidak ada," kata dia.
Karena itu, dia minta Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) membantu memperbaiki kekurangan pemilih yang tidak ada NIK, sebelum masuk dalam DPS yang akan ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap (DPT).
Selain itu, lanjutnya, panitia pemilihan kecamatan (PPK) juga harus teliti memasukkan penambahan pemilih baru dalam DPS.
Dia mencontohkan, pada salah satu desa di daerah itu dengan hampir semua penduduknya tidak ada NIK, tetapi kepala desa justru mengeluarkan surat domisili untuk warganya tersebut.
Pengawasan dan Logistik
Panitia Pengawas Pemilu Kota Bengkulu menyebutkan masih ditemukan banyak pemilih ganda dalam daftar pemilih sementara yang dirilis penyelenggara Pemilu yakni KPU.
"Kami menemukan masih banyak pemilih yang terdaftar di lebih dari satu tempat pemungutan suara, artinya pemilih ganda," kata Ketua Panwaslu Kota Bengkulu Sugiharto.
Ia mengatakan, dengan kondisi demikian, Panwaslu meragukan kinerja petugas pemutakhiran data pemilih atau Pantarlih.
Meski tidak menyebut Pantarlih tidak bekerja maksimal, tapi keny taanya di tujuh tempat pemungutan suara yang disampling Panwaslu, ditemukan lebih 30 pemilih yang ganda.
"Kami mengambil sampel di tujuh tempat pemungutan suara, hasilnya, ditemukan lebih 30 orang sebagai pemilih ganda," ujarnya.
Menurutnya, dengan temuan ini Panwaslu akan lebih giat melakukan penelusuran terdahap Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Panwaslu mengkhawatirkan, saat DPS ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT), masih banyak pemilih yang ganda.
"Kami berharap jangan sampai itu terjadi, maka dari sekarang bekerja ekstra mengawasi sehingga nanti hasil DPS menjadi DPT benar-benar valid," tambahnya.
Sugiharto juga meminta masyarakat Kota Bengkulu untuk melihat pengumuman yang sudah ditempelkan di kantor kelurahan masing-masing.
Jika data yang ada di DPS tersebut tidak sesuai dengan yang sebenarnya, maka warga atau pemilih yang bersangkutan dapat langsung mengajukan keberatan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) setempat.
Sebaliknya, jika masyarakat apatis atau tidak mau tahu terhadap DPS, dikhawatirkan menjadi celah bagi caleg atau parpol untuk melakukan kecurangan pada Pemilu 2014.
"Kami mengajak masyarakat untuk peduli terhadap DPS ini, jangan berikan celah kepada siapa pun untuk melakukan kecurangan," katanya.
Selain pemilih ganda, Panwaslu juga fokus pada warga yang belum tercatat sebagai pemilih sementara, terutama pensiunan anggota TNI dan Polisi, serta warga yang sudah cukup umur dan yang sudah menikah.
Selain itu, masukan dari partai politik tentang DPS juga akan dihimpun dan ditindaklanjuti Panwaslu.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Bengkulu Darlinsyah menyayangkan minimnya peran partai politik untuk ikut memperbaiki Daftar Pemilih Sementara (DPS) kota setempat.
"Sampai akhir waktu perbaikan DPS, yang ikut berpartisipasi hanya satu partai saja, sedangkan kita sebenarnya berharap merekalah yang lebih aktif, karena mereka yang lebih paham basis suara masing-masing," kata Darlinsyah.
Peran partai politik dalam mengoreksi DPS, menurut dia sangat penting untuk memperkecil kesalahan penyusunan DPS yang akan ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).
"Dengan peran aktif seluruh partai politik yang ikut Pemilu 2014, maka penyusunan DPT itu akan lebih baik, dan kalau mereka berperan, tidak ada lagi nantinya pada hari-H ribut karena daftar pemilih yang mendukung mereka tidak terdaftar di DPT," kata dia.
DPS Kota Bengkulu, kata Darlinsyah, akan diplenokan di tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk ditetapkan menjadi DPS Hasil Perubahan (DPSHP).
Lebih lanjut, pada DPSHP terjadi penambahan daftar pemilih karena masih ada warga Kota Bengkulu yang belum terdaftar dalam DPS, katanya.
"Terjadi penambahan, dari jumlah keseluruhan pemilih namun tidak jauh berbeda dari DPS kemarin. Dan untuk warga yang telah meninggal sudah kita hapus dari daftar pemilih," kata dia.
Sebelum ditetapkannya DPSHP menjadi daftar pemilih tetap, menurut dia, baik masyarakat, pengawas pamilu, maupun partai politik akan diberi kesempatan untuk mengoreksi kembali daftar pemilih.
"Setelah kita tetapkan menjadi DPSHP, tidak serta merta langsung ditetapkan menjadi DPT, nanti setelah penetapan 16/8, pada hari itu juga akan kita publikasikan kembali, dan kita beri waktu sampai tanggal 22/8 untuk mengoreksi DPSHP," katanya.
Pada masa pengoreksian DPSHP, dia berharap partai politik dapat berperan aktif untuk memperbaiki daftar pemilih.
"Mulai dari tanggal 16 sampai 22 Agustus kita beri ruang untuk mengoreksi DPSHP, dan kita berharap parpol jangan seperti pada waktu mengoreksi DPS, harapan kita mereka benar-benar memanfaatkan waktu ini untuk mengoreksi daftar pemilih, terutama basis massa mereka," kata dia.
Sedangkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu telah memasukkan daftar pemilih sementara hasil perubahan ke sistem informasi data pemilih atau sidalih.
"Batas waktu 15 Agustus 2013 adalah proses unggah atau memasukkan daftar pemilih sementara hasil perbaikan ke sidalih, sesuai jadwal yang ditetapkan KPU," kata Komisioner KPU Provinsi Bengkulu Zainan Sagiman.
KPU telah menetapkan DPSHP, dan pada 17 Agustus hingga 23 Agustus akan diumumkan kepada masyarakat.
"Kami harapkan KPU kabupaten dan kota dapat menyelesaikan unggah DPSHB ke Sidalih tetap waktu, sesuai tahapan," katanya.
Setelah masa pengumuman DPSHP oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) berakhir pada 23 Agustus, selanjutnya pada 24 Agustus hingga 6 September 2013 adalah masa perbaikan DPSHP.
"Jadi bagi masyarakat yang masih ada nama dan alamatnya yang salah, dapat memperbaiki pada masa perbaikan DPSHP," tambahnya.
Selanjutnya, hasil perbaikan DPSHP, data tersebut akan ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Zainan menambahkan, jika sudah masuk dan ditetapkan menjadi DPT, maka tidak dapat diperbaiki.
"Silakan perhatikan nama-nama yang akan diumumkan selagi masih ada kesempatan perbaikan, sebab kalau sudah masuk DPT, tidak ada lagi perbaikan," katanya menerangkan.
Data pemilih di provinsi menurut Sagiman akan menjadi bagian dari data nasional untuk Pemilu 2014.
Pleno Komisioner KPU Provinsi Bengkulu menetapkan jumlah daftar pemilih sementara (DPS) untuk Pemilihan Umum 2014 di daerah itu sebanyak 1.366.118 jiwa.
Jumlah pemilih tersebut tersebar di 126 kecamatan dan 1.500 desa dengan rincian 6.87.544 orang laki-laki dan 6.78.564 orang perempuan.
KPU Provinsi Bengkulu juga menerangkan, masih kekurangan 767 kotak suara dan 1.664 bilik suara di lima kabupaten/kota.
"Kekurangan kotak suara dan bilik suara itu terdapat di lima kabupaten dan kota," kata anggota KPU Provinsi Bengkulu Zainan Sagiman.
Ia mengatakan kekurangan itu tersebar di lim kabupaten dan kota, yakni Kepahiang, Rejanglebong, Lebong, Bengkulu Utara, dan Mukomuko.
Kekurangan kotak suara dan bilik suara tersebut sesuai pendataan di 10 satuan kerja KPU kabupaten dan kota, kata dia.
Data saat ini, katanya, KPU Provinsi Bengkulu memiliki 17.217 kotak suara dan 17.914 bilik suara yang merupakan logistik Pemilu 2009.
Kekurangan terbanyak berasal dari Lebong, dimana masih kekurangan 257 kotak suara dan 463 bilik suara dan Bengkulu Utara yang kekurangan 198 kotak suara dan 767 bilik suara, kata dia.
Menurut dia, kekurangan logistik fisik itu belum final, karena bisa saja kekurangan tersebut bertambah.
"Karena lima kabupaten lainnya belum melakukan konfirmasi soal inventaris bilik dan kotak suara," kata dia.
Ia mengatakan lima kabupaten yang belum terdata adalah Bengkulu Selatan, Bengkulu Tengah, Kota Bengkulu, Kaur, dan Seluma.
"Informasi yang kami terima KPU Seluma pernah kehilangan kotak dan bilik suara. Tetapi data jumlah logistik yang hilang belum disampaikan," katanya menjelaskan.
KPU Provinsi Bengkulu, kata dia, mengharapkan KPU lima kabupaten dan kota segera mengonfirmasi kekurangan logistik tersebut.
Pada Januari 2014 rencananya akan dibuka lelang pengadaan logistik di Unit Layanan Pengadaan (ULP), kata dia.