Bengkulu (Antara Bengkulu) - Pleno Komisioner KPU Provinsi Bengkulu telah menetapkan lima komisioner KPU Kabupaten Kaur, setelah menggelar uji kepatutan dan kelayakan 10 orang calon.
"Kami sudah menetapkan hasil pleno terhadap lima anggota KPU Kaur, dan segera diproses pelantikannya," kata Komisioner KPU Provinsi Bengkulu Zainan Sagiman di Bengkulu, Rabu.
Ia mengatakan, keputusan sidang pleno komisioner KPU Provinsi Bengkulu menetapkan urutan calon komisioner dari 10 besar.
Urutan pertama hingga 10 yakni sebagai berikut, Sirajuddin, Titin Sumarni, Radius, Ujang Juhardi, Sulaiman Rasyid, Edwin Aladin, Apen Ardiansyah, Karyodi, Marlistin dan Subsiberyadi.
"Lima anggota KPU yang akan dilantik adalah nomor urut pertama hingga lima," tuturnya.
Sebelumnya, sejak Senin hingga Selasa (19-20/8) KPU Provinsi Bengkulu menggelar uji kepatutan dan kelayakan 10 calon komisioner KPU Kabupaten Kaur.
Proses seleksi komisioner KPU Kabupaten Kaur diambilalih KPU provinsi, sebab kinerja tim seleksi tidak profesional.
Adanya dualisme keputusan tentang 10 besar calon komisioner KPU Kaur oleh tim seleksi, membuat KPU RI membatalkan seluruh hasil keputusan tim seleksi dan menyerahkan proses seleksi ke KPU provinsi.
Proses seleksi KPU Kaur didasarkan pada surat KPU RI no 531/KPU/VII/2013 yang memberikan kewenangan ke KPU provinsi untuk melanjutkan proses seleksi.
Zainan mengatakan materi uji kepatutan dan kelayakan itu antara lain pemahaman kepemiluan, pemahaman politik dan tugas penyelenggara pemilu, integritas, kepribadian, dan tidak ada keterlibatan dengan partai politik.
Para anggota KPU yang terpilih adalah calon yang memiliki kemampuan yang dibuktikan dengan lolos dalam setiap tahapan seleksi serta berkepribadian baik dan tidak berpihak kepada berbagai kepentingan.
"Setelah dilantik mereka akan segera bekerja, terutama untuk penetapan Daftar Calon Tetap," ucapnya. (Antara)