Bengkulu, (Antara) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu siap menghadapi gugatan calon anggota legislatif pascapengumuman daftar calon tetap (DCT) pada Rabu (21/8).
"Bagi calon anggota legislatif yang tidak masuk dalam daftar calon tetap, kami siap menghadapi gugatan hingga proses hukum," kata komisioner KPU Provinsi Bengkulu Eko Sugianto di Bengkulu.
Ia mengatakan gugatan tersebut mulai dari tahap laporan ke Bawaslu yang akan memfasilitasi sengketa pemilu.
Proses di Bawaslu, kata dia, mulai dari mediasi dan ajudikasi. Jika hasil ajudikasi tidak diterima oleh caleg, maka dapat dilanjutkan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.
"Bagi calon anggota legislatif yang gugatannya menang di tingkat pengadilan, maka nama yang bersangkutan akan dimasukkan dalam daftar calon tetap," katanya.
Sebelumnya ada empat orang calon anggota legislatif yang melapor ke Bawaslu dan siap melanjutkan gugatan sebab dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU.
Empat calon anggota legislatif tersebut yakni Anwar Hamid, Ali Berti, Sasriponi dan Tarmizi Usuludin.
Eko mengatakan seluruh proses sengketa caleg diharapkan sudah tuntas pada 14 November atau tiga bulan pascapenetapan DCT.
Sebab, pada Desember, kata dia, data jumlah pemilih dan caleg sudah final sehingga KPU dapat menyusun kebutuhan logistik Pemilu.
Pada rapat koordinasi penyusunan dan penetapan daftar calon tetap (DCT) anggota DPRD Provinsi Bengkulu dalam Pemilu 2014 yang digelar Rabu (21/8), KPU menetapkan 520 orang masuk DCT.
Ia mengatakan, dalam daftar calon sementara (DCS) terdapat sebanyak 521 orang calon legislatif untuk DPRD provinsi.
Namun, dalam DCT menjadi 520 orang, sebab seorang calon legislatif dari Partai Hanura, Arjuna Kendi meninggal dunia dan tidak dapat digantikan lagi oleh caleg lain.
"Sebab masa penggantian caleg sudah lewat, jadi caleg Hanura berkurang satu orang," katanya.
Sedangkan seorang caleg lainnya yakni Bustami TH yang meninggal dunia sebelum 1 Agusutus 2013, batas akhir penyerahan pengganti caleg, sehingga caleg Partai Demokrat tidak berkurang.
*