Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan meminta pasokan oksigen untuk industri bisa dialihkan untuk memenuhi kebutuhan medis yang belakangan melonjak seiring dengan meningkatnya kasus Covid-19.
Luhut mengatakan selama masa pandemi ini terjadi lonjakan kebutuhan oksigen pada sektor medis, dengan kebutuhan setiap harinya mencapai 800 ton per hari.
"Oleh karena itu kita perlu memanfaatkan sektor oksigen untuk industri," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu.
Pemerintah mencatat saat ini terdapat cadangan produksi oksigen sebesar 225 ribu ton per tahun yang dapat dimanfaatkan. Apabila jumlah ini dinilai kurang, pasokan gas oksigen untuk industri dapat dialihkan untuk kebutuhan medis.
Peraturan penggunaan produk dalam negeri juga menjadi perhatian Luhut.
"Setiap kementerian dan lembaga wajib menggunakan PDN (Produk Dalam Negeri) dan impor dapat dilakukan jika barang tersebut masih belum diproduksi di dalam negeri dan volumenya tidak mampu memenuhi kebutuhan," ungkapnya.
Menurut dia, kebijakan tersebut dilakukan untuk menjadi stimulus perputaran ekonomi serta penyerapan tenaga kerja dalam negeri.
Sementara itu, Juru Bicara Menko Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi mengatakan dengan melonjaknya penyebaran kasus konfirmasi positif Covid-19 pada Juni 2021, diperlukan adanya optimalisasi berbagai kebijakan untuk menekan laju angka kenaikan.
Salah satunya melalui optimalisasi rantai suplai dan distribusi bagi obat-obatan dan alat kesehatan untuk memenuhi kebutuhan nasional.
"Tujuannya adalah untuk memenuhi kebutuhan produk farmasi dan alat kesehatan, khususnya pada produk dengan jumlah permintaan yang tinggi," katanya.
Jodi menuturkan Menko Kemaritiman dan Investasi telah meminta Kementerian Kesehatan membantu Tim Satgas Covid-19 dalam hal pemenuhan suplai farmasi dan alat kesehatan untuk tiap provinsi.
Di sisi lain, Menko Kemaritiman dan Investasi juga meminta Kejaksaan dan BPKP agar ikut juga mengawasi program percepatan pengadaan produk farmasi dan alat kesehatan pada masa PPKM Darurat.
Selain itu, Menko Kemaritiman dan Investasi yang juga bertindak sebagai Koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali itu juga memberi arahan agar Menteri Kesehatan berkoordinasi dengan Kementerian Perindustrian, LKPP, dan BPOM untuk mempercepat pemenuhan kebutuhan nasional melalui industri farmasi dan alat kesehatan dalam negeri pada masa PPKM Darurat.
Kementerian Perindustrian juga diminta mengatur produsen oksigen untuk mengalokasikan 90 persen produksi oksigennya untuk kebutuhan medis di Pulau Jawa dan Bali.
"Arahan-arahan yang disampaikan oleh Pak Menko Luhut ini semua dalam rangka memastikan pemenuhan kebutuhan produk farmasi dan alat kesehatan selama pandemi Covid-19, dan kemandirian nasional khususnya pada produk-produk dengan jumlah permintaan yang tinggi," tutup Jodi.