Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Bengkulu, selama enam bulan berjalan terhitung Januari-Juni 2021 berhasil mengungkap 34 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah itu.
Kasat Reserse Narkoba Polres Rejang Lebong Iptu Susilo di Rejang Lebong, Minggu, mengatakan dari pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba ini melibatkan 40 orang sebagai tersangka, dimana sebagian besar kasusnya sudah disidangkan di pengadilan negeri (PN) Curup.
"Kasus penyalahgunaan narkoba yang kami ungkap dalam semester I tahun 2021 sudah mencapai 34 kasus, dengan jumlah tersangkanya 40 orang, empat diantaranya adalah anak di bawah umur," kata dia.
Dia menjelaskan, dari pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba tersebut selain mengamankan 40 orang sebagai tersangka, juga barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 130,5 gram, kemudian ganja kering sebanyak 120 kg, dan pil ekstasi 10 butir.
Pengungkapan kasus narkoba oleh pihaknya itu, jika dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya meningkat 30 persen, di mana peningkatan ini dipengaruhi oleh beberapa faktor seperti desakan ekonomi akibat pandemi, pergaulan, letak geografis Rejang Lebong yang berbatasan dengan provinsi lainnya dan dilintasi oleh jalan lintas yang menjadi pintu masuk ke Provinsi Bengkulu.
"Jumlah kasus yang kami ungkap ini sudah mendekati target yang diberikan kepada kami pada tahun ini sebanyak 41 kasus, karena untuk bulan Juli sudah ada tiga kasus baru yang berhasil kami ungkap," katanya.
Dia menambahkan, untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah itu pihaknya akan terus melakukan upaya-upaya penindakan melalui operasi serta upaya lainnya dengan melakukan sosialisasi bahaya narkoba di kalangan pelajar dan masyarakat umum.
Selain itu pihaknya juga bekerja sama sarana rehabilitasi dengan IPWL Dharma Wahyu Insani Rejang Lebong terutama bagi yang tertangkap tetapi tidak ada barang bukti dan hanya sebagai pencandu akan diarahkan menjalani rehabilitasi.
Polres Rejang Lebong ungkap 34 kasus narkoba
Senin, 5 Juli 2021 8:47 WIB 1192