Oleh Helti Marini Sipayung
Bengkulu, (Antara Bengkulu) - Badan Pengawas Pemilu mengimbau warga memanfaatkan perpanjangan pengumuman Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) hingga 30 Agustus untuk memastikan sudah terdata sebagai pemilih.
"Masa pengumuman diperpanjang hingga 30 Agustus, masyarakat bisa menangggapi daftar pemilih," kata Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu Adiansyah Hasan di Bengkulu, Selasa.
Ia mengatakan masyarakat yang belum terdata sebagai pemilih dapat melapor ke Panitia Pengawas Kecamatan.
"Termasuk warga yang belum didatangi petugas pemutakhiran data pemilih atau Pantarlih dapat dilaporkan ke Panwascam," katanya.
"Hingga Rabu (21/8) sudah ada 1.370.850 pemilih yang masuk dalam sistem informasi data pemilih (Sidalih)," kata Anggota Divisi Perencanaan Data dan Keuangan KPU Provinsi Bengkulu Siti Baroroh.
Ia mengatakan bahwa data pemilih atau DPSHP sudah hampir 100 persen masuk dalam Sidalih. Namun, sejumlah kecil data dari Kabupaten Mukomuko dan Kaur yang belum diunggah akibat gangguan jaringan internet.
Baroroh mengatakan bahwa sejak 16 hingga 23 Agustus adalah masa tanggapan atau verifikasi dari pemilih tentang data DPSHP dalam Sidalih tersebut.
"Sesuai surat KPU RI ada perpanjangan masa pengumanan dan tanggapan masyarakat hingga 30 Agustus," tambahnya.
Jika masih ada kekeliruan tentang data pribadi pemilih seperti nama, alamat dan lainnya maka dapat diverifikasi ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), ujarnya.
Selama ini, kata dia, KPU hanya mencantumkan jumlah dan nama pemilih, tetapi saat ini dilengkapi dengan alamat jelas.
Ia mengatakan bahwa data pemilih dapat diunggah di alamat KPU yakni kpu.go.id/dpshp.php.
"Selain itu, bisa juga mendatangi kantor kelurahan karena data DPSHP sudah ditempel," katanya.
Sebelumnya, hasil pleno Komisioner KPU Provinsi Bengkulu menetapkan jumlah daftar pemilih sementara (DPS) untuk Pemilihan Umum 2014 di daerah itu sebanyak 1.366.118 orang.
*
Bawaslu imbau warga manfaatkan perpanjangan pengumuman DPSHP
Selasa, 27 Agustus 2013 14:18 WIB 993