Bengkulu (Antara) - Komisi Pemilihan Umum Kota Bengkulu melayangkan surat teguran pada Partai Gerindra daerah setempat karena mamasang atribut kampanye pada tempat yang dilarang sesuai ketentuan KPU setempat.
"Kami layangkan surat teguran dengan tembusan ke Panwaslu Kota, hal ini menindaklanjuti surat dari Panwaslu Kota Bengkulu Nomor 144/Panwaslu.Bkl/VIII/2013 tetang pelanggaran yang dilakukan partai Gerindra karena memasang bendera pada median jalan dan bundaran jalan di tempat-tempat yang dilarang. Kami beri tenggat waktu agar mereka mencopot atribut tersebut sampai 24.00 WIB hari ini (29/8)," kata Ketua KPU Kota Bengkulu, Darlinsyah di Bengkulu, Kamis.
Menurut dia pelanggaran yang dilakukan oleh Partai Gerindra merupakan pelanggaran administratif pemilu tentang penetapan lokasi pemasangan alat peraga kampanye.
"Peraturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan KPU Kota Bengkulu Nomor 01/Kpts/KPU-Kota/II/2013, pada surat tersebut peserta pemilu tidak boleh memasang alat peraga atau atribut kampanye di bundaran dan median jalan protokol Kota Bengkulu pada tempat yang telah ditentukan pada surat keputusan itu," kata dia.
Dia mengatakan pihak terlapor, Partai Gerindra hendaknya segera mencabut atribut tersebut sesuai tenggat waktu yang telah ditentukan.
"Kalau sampai batas waktu atribut tersebut masih terpasang di median jalan, KPU Kota Bengkulu akan turun langsung mencabutnya, tetapi kita harapkan Gerindra kooperatif untuk mencabut sendiri," kata Ketua KPU Kota Bengkulu.
Ketika ditanya sanksi selain teguran terhadap partai Gerindra yang akan diberikan KPU setempat, dia mengatakan pihaknya belum akan memberikan sanksi tambahan.
"Untuk kali ini cukup kami layangkan teguran, dan pemberitaan di media massa juga akan memberikan efek yang besar bagi partai tersebut, tetapi jika terlapor kembali memasang ketika atribut tersebut sudah kita tertibkan maka kami akan rumuskan sanksi yang tegas untuk partai itu," kata dia.
Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kota Bengkulu Sugiharto mengatakan partai Gerindra bisa terkena sanksi pelanggaran administratif berupa pengurangan jadwal masa kampanye.