Mukomuko (Antara Bengkulu) - Dinas Pertanian, Peternakan, Perkebunan,
dan Kehutanan Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, akan turun untuk
mengecek panjang daerah aliran sungai yang rusak akibat ditanami kebun
sawit di Desa Air Buluh.
"Dinas akan turun untuk mengecek kebenaran leporan masyarakat soal
kerusakaan daerah aliran sungai di dalam izin hak guna usaha di Devisi
Air Buluh PT Agro Mukomuko," kata Kabid Kehutanan Dinas Pertanian,
Peternakan, Perkebunan, dan Kehutanan (DP3K) Kabupaten Mukomuko, Wahyu
Hidayat, di Mukomuko, Jumat.
Ia mengungkapkan, selain memastikan kebenaran laporan dari
masyarakat kegiatan pengecekan, termasuk pengukuran panjang daerah
aliran sungai (DAS) yang rusak di desa itu.
"Kalau sekarang kami hanya menerima laporan dari masyarakat bahkan
laporan soal kerusakan DAS di wilayah itu juga disampaikan oleh pihak
perusahaan perkebunan," katanya.
Ia menjelaskan, PT Agro Muko melaporkan jika sepanjang DAS yang
rusak akibat ditanami sawit itu berada di luar HGU perusahaan tersebut
dan digarap oleh masyarakat setempat.
Sebaliknya, kata dia, masyarakat melaporkan jika DAS yang rusak itu berada dalam HGU perusahaan perkebunan itu.
Untuk membuktikan kebenaran itu, lanjutnya, perlu dicek kebenaran
sekaligus pengukuran DAS yang rusak di Sungai Desa Air Buluh.
Ia menilai, jika perusahaan yang memegang izin HGU tidak merusak
DAS karena dalam izin HGU perusahaan tertera wilayah yang tidak boleh
ditanami sawit apalagi wilayah itu konservasi.
Bahkan, lanjutnya, perusahaan wajib menyediakan ruang atau lahan di dalam izin HGU perusahaan itu. (Antara)
Pemkab Mukomuko identifikasi DAS rusak
Jumat, 6 September 2013 20:10 WIB 1554