Mukomuko (ANTARA) -
Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, Jumat, membatasi mobilitas pelaku perjalanan dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di perbatasan dengan Provinsi Sumatera Barat.
"Sejumlah personel dari Satuan Lalu Lintas Polres Mukomuko melakukan kegiatan pembatasan mobilitas terhadap pelaku perjalanan di perbatasan dengan Provinsi Sumatera Barat," kata Kepala Kepolisian Resor Mukomuko, AKBP Witdiardi, dalam keterangannya di Mukomuko, Jumat.
Menurut dia, sejumlah personel polisi ini melakukan penjagaan dan pengawasan di pos penyekatan di perbatasan dengan Provinsi Sumatera Barat sejak Jumat pagi sampai sekarang.
Ia menyatakan, pihaknya melakukan kegiatan pembatasan mobilitas terhadap pelaku perjalanan dalam rangka pencegahan penularan dan penyebaran COVID-19 di daerah setempat.
Menurut dia, bentuk kegiatan pemeriksaan surat keterangan vaksin/tes cepat antigen bagi pelaku perjalanan yang dicurigai terjangkit virus corona.
Kemudian melaksanakan pengaturan pembatasan mobilitas dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19, memberikan tindakan sosial terhadap masyarakat pelanggar prokes yang tidak menggunakan masker.
Ia mengatakan, polres membagikan masker terhadap masyarakat yang berada di perbatasan dengan Provinsi Sumatera Barat yang belum menggunakan masker.
Hasil yang dicapai dari kegiatan ini, yakni melakukan pemeriksaan terhadap pengendara atau masyarakat dari luar provinsi yang akan masuk ke Provinsi Bengkulu.
Kemudian polisi meminta surat vaksin, hasil tes cepat antigen atau "rapid antigen" selama 24 jam terakhir dan surat keputusan kerja dari daerah asal ke Provinsi Bengkulu.
Ia mengatakan, jumlah kendaraan bermotor yang telah diperiksa, yakni kendaraan roda empat sebanyak lima unit, kendaraan roda dua sebanyak 11 unit, dan kendaraan roda enam empat unit.
"Dari puluhan kendaraan tersebut tidak ada pelaku perjalanan memenuhi persyaratan untuk masuk ke Bengkulu," ujarnya.