Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Pihak Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Polda Bengkulu, menangkap satu orang terduga bandar narkoba beserta tujuh orang pemakaianya di kawasan Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau, Sumatera Selatan, tepatnya dalam wilayah Kecamatan Binduriang.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno di Mapolres Rejang Lebong, Kamis, mengatakan penangkapan bandar dan pemakai narkoba tersebut dilaksanakan Rabu (8/9) kemarin sekitar pukul 15.00 WIB oleh petugas Polsek Padang Ulak Tanding (PUT), selain berhasil mengamankan bandar narkoba berinisial JA (31) warga Desa Simpang Beliti, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong dan tujuh orang pemakai.
Dia menjelaskan, selain berhasil menangkap bandar narkoba dan tujuh orang pemakai narkoba yang lima diantaranya merupakan warga Kota Lubuklinggau, Sumsel, dan dua orang lainnya berasal dari Kecamatan Binduriang dan Kecamatan Bermani Ulu Raya.
Selain itu, petugas di lapangan juga berhasil mengamankan barang bukti 17 paket kecil narkoba jenis sabu sabu. Tiga paket narkoba jenis sabu sabu, sembilan butir ekstasi, satu pucuk senjata api rakitan menyerupai jenis revolver dengan 20 butir amunisi yang terdiri dari 17 butir kaliber 9 mm, 1 butir kaliber 38 mm, 1 butir kaliber 5.56 mm dan 1 butir kaliber 7.62 mm.
Barang bukti lainnya ialah sebilah senjata tajam jenis pisau, sembilan unit handphone, dua unit timbangan digital, satu buah buku catatan rekap, 20 buah kaca pirex, plastik klip sabu, alat hisap sabu dan uang tunai serta satu unit mobil merek DFSK warna putih pelat BD 1721 KE.
Kronologis penangkapan bandar narkoba dan tujuh orang pemakai ini, kata dia, bermula petugas gabungan Polsek PUT yang dipimpin Kapolsek Iptu Tomy Syahri melakukan penangkapan JA bersama W (23), ibu rumah tangga yang beralamat di Desa Air Apo, Kecamatan Binduriang saat sedang berada di dalam mobil merek DFSK warna putih pelat BD 1721 KE di kawasan Jalan Lintas Curup Lubuklinggau tepatnya di Desa Ujan Panas, Kecamatan PUT.
"Sekitar pukul 15.30 WIB kemudian dilakukan pengembangan dan penggeledahan di rumah terduga pelaku di Desa Simpang Beliti Kecamatan Binduriang dan berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dan mengamankan enam orang yang berada di dalam rumah pelaku," jelas dia.
Dalam proses penggeledahan di rumah tersangka bandar narkoba ini, di mana saat akan membawa enam orang pelaku petugas Polsek PUT sempat mendapat perlawanan dari warga Desa Simpang Beliti akibat adanya provokasi dari oknum warga lainnya. Akibat kejadian ini kaca mobil operasional Polsek PUT bagian sebelah kiri mengalami pecah dan kaca bagian tengah retak.
"Pada saat penangkapan ada sedikit perlawanan, provokasi dari keluarga tersangka. Kemudian Polri mendapatkan dukungan dari masyarakat, tokoh masyarakat sehingga situasinya dapat diselesaikan secara kondusif. Terima kasih kepada masyarakat Binduriang yang telah membantu pemberantasan peredaran narkoba," kata AKBP Puji Prayitno.
Sejauh ini, para tersangka sudah ditahan di Mapolres Rejang Lebong dan masih dalam pemeriksaan petugas penyidik guna membongkar jaringan peredaran narkoba di wilayah itu.
Polisi tangkap bandar dan tujuh pemakai narkoba di Binduriang
Kamis, 9 September 2021 19:22 WIB 6987