Bengkulu (Antara Bengkulu) - Sebagian besar orang mengatakan tahun 2013 sebagai tahun politik, karena sebagai pijakan para politisi untuk berkuasa pada 2014.
Maka tak heran jika kini kian gencar mereka yang ingin bertarung untuk mendapatkan kekuasaan dengan mengenalkan diri secara langsung maupun tidak, termasuk menggunakan media terbuka seperti baliho.
Pada pemilu mendatang, pemasangan atribut kampanye kian dibatasi tak seperti pemilu sebelumnya. Hal itu pun disambut positif oleh warga karena tidak akan mengotori lingkungan mereka.
"Kalau pemilu sebelumnya, mereka seenaknya memasang gambar baik partai maupun calon anggota legislatif di pagar kita. Itu kan sangat merusak," kata Ridho, warga Kota Bengkulu.
Meski sudah ada pelarangan pemasangan baliho, namun di Kota Bengkulu pun masih ada yang melakukannya dengan memanfaatkan jasa advertising.
Menyikapi hal itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Bengkulu Darlinsyah mengingatkan warga untuk cerdas dalam memilih anggota legislatif yang berkualitas.
"Salah satu caleg yang berkualitas adalah yang mampu mengikuti peraturan. Jika peraturan di awal saja dilanggar, bagaimana ke depannya," katanya pada sosialisasi KPU Kota Bengkulu di Kecamatan Bangkahulu.
Pada sosialisasi tersebut juga dibahas beberapa hal terkait pelanggaran yang dilakukan oleh partai politik serta caleg seperti pemasangan baliho.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Mukomuko, Arnadi Pelam menyakini sekitar 70 persen masyarakat setempat merupakan pemilih cerdas pada Pemilu 2014 mendatang.
"Kami yakin jumlah masyarakat yang menjadi pemilih cerdas pada Pemilu 2014 lebih banyak dibandingkan Pemilu sebelumnya, mencapai 70 persen nanti," kata dia.
Ia yakin, jumlah pemilih cerdas lebih banyak pada Pemilu 2014 di daerah itu didasari dari penilaian masyarakat selama lima tahun terhadap wakil yang mereka pilih pada Pemilu sebelumnya.
Penilaian masyarakat itu, kata dia, dari pergaulan anggota DPRD dengan masyarakat selama lima tahun ini, termasuk juga tanggung jawab wakilnya yang pernah memberikan janjinya.
Ia yakin, jika masyarakat itu lebih banyak yang menjadi pemilih cerdas dan rasional memberikan suaranya pada Pemilu 2014, maka wakil rakyat yang akan duduk juga memiliki kemampuan dan lebih bertanggung jawab terhadap semua tugas dan fungsinya di lembaga.
Untuk mendapatkan pemimpin seperti itu, ia berpendapat, rakyat harus memilih secara rasional, bukan karena ada faktor kedekatan atau yang memberi uang.
Menurut dia, pemilih rasional itu lebih cenderung menilai sosok pemimpin pilihannya itu murni melihat pengalaman orang tersebut, misalnya calon legislatif orang itu memang aktif di partai politik.
Selain, kata dia, orang itu sudah dikenal lama berpengalaman dalam memimpin sebuah organisasi kemasyarakatan selama ini, bukan sebaliknya orang yang tidak pengalaman.
Ketiadaan pengalaman tersebut, menurut dia, justru membuat fungsi kelembagaan di DPRD menjadi lemah dan tidak berjalan karena ketidakmampuan wakil rakyat mengimbangi sumber daya manusia (SDM) pejabat eksekutif yang telah lama berpengalaman di bidang pemerintahan.
Ia khawatir, jika wakil rakyat seperti itu yang benar-benar dipilih oleh rakyatnya justru ke depan lembaga tempatnya mengabdi tidak akan mampu berjalan sejalan dengan eksekutif.
Apalagi, kata dia, ada wacana saat ini sedang dirancang perubahan tentang pemilihan kepala daerah, di mana pemilihan bupati untuk periode berikutnya tidak lagi langsung rakyat tetapi DPRD.
Menurut dia, jika rakyat memilih pemimpinnya tidak berdasarkan rasional maka tidak hanya wakil rakyat saja yang tidak mampu menjalankan amanah tetapi kepala daerah yang dipilih pun akan seperti itu.
"Kemungkinan saja wakil pilihan seperti itu akan lebih mementingkan siapa calon bupati yang lebih banyak memberikan uang ketimbang memilih berdasarkan rasional," ujarnya lagi.
Ia memastikan, pada Pemilu 2014 di daerah itu banyak suara rakyat di daerah itu yang terbuang percuma karena ada salah satu calon legislatif di sebuah desa yang memiliki banyak keluarga tetapi tidak memiliki pengalaman.
"Saya prediksi sulit orang ini terpilih karena suaranya hanya di satu desa itu saja, tetapi keikutsertaannya justru membuat suara di desa itu terbuang percuma, yang semestinya dapat dimanfaatkan untuk calon lain yang memiliki pengalaman," ujarnya lagi.
Ia menjelaskan, masih banyak lagi contoh seperti itu. Ini semua kelemahan partai politik yang tidak melakukan pengkaderan terhadap kadernya tetapi memasang caleg yang tidak tahu soal politik dan kepentingan rakyat.
Pelanggaran Kampanye
Komisi Pemilihan Umum Kota Bengkulu menemukan 12 baliho partai politik peserta Pemilu 2014 melanggar Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013.
"Kami razia langsung ke lapangan bersama Panwaslu Kota Bengkulu dan ditemukan baliho tersebut belum diturunkan parpol," kata Ketua KPU Kota Bengkulu Darlinsyah.
Tidak hanya melanggar PKPU Nomor 15, menurut dia, baliho yang tersebar di wilayah Kota Bengkulu tersebut juga melanggar SK KPU Kota Bengkulu Nomor 52 Tahun 2013 tentang penetapan lokasi pemasangan alat peraga kampanye karena memasang baliho di median jalan serta zona hijau kota.
"Padahal kami sudah memberikan kelonggaran waktu dari 27 September seusai diberlakukan PKPU Nomor 15 sampai 1 Oktober, namun ada beberapa parpol yang tidak mengindahkannya," kata dia.
Saat razia berlangsung, menurut dia, pihaknya bersama Panwaslu Kota Bengkulu memasang stiker pada baliho yang tidak sesuai aturan tersebut yang berbunyi 'Baliho ini melanggar PKPU Nomor 15 Tahun 2013 dan SK KPU Nomor 52 Tahun 2013'.
"Pemasangan stiker itu untuk memberikan dampak sanksi moral terhadap partai yang tidak kooperatif, karena masyarakat bisa menilai partai tersebut dari stiker yang kami cantumkan pada baliho," kata Darlinsyah.
Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu Provinsi Bengkulu menemukan 225 pelanggaran kampanye partai politik peserta Pemilu Legislatif 2014 di 10 kabupaten dan kota di daerah itu.
"Dari hasil rekapitulasi pengawasan yang disampaikan masing-masing Panwaslu, kami temukan pelanggaran alat peraga kampanye," kata Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu Parsadaan Harahap.
Menurut dia, pelanggaran kampanye yang ditemukan mengacu kepada pada Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD.
Lebih lanjut ia menjelaskan, pemasangan alat peraga kampanye berupa baliho atau papan reklame (billboard) hanya diperuntukkan bagi partai politik dengan ketentuan satu unit untuk satu desa atau kelurahan atau nama lainnya memuat informasi nomor dan tanda gambar parpol dan atau atau visi, misi, program, jargon, foto pengurus yang bukan calon anggota DPR dan DPRD,
"Partai politik memasang baliho dan papan reklame (billboard) lebih dari satu unit pada satu kelurahan, sedangkan pada peraturan hanya diizinkan satu unit untuk satu kelurahan," kata dia.
Hasil rekapitulasi Bawaslu Provinsi Bengkulu, tercatat sebanyak 32 pelanggaran kampanye di Kota Bengkulu, 57 pelanggaran di Kabupaten Seluma, Kabupaten Bengkulu Selatan 22 pelanggaran, Kabupaten Bengkulu Tengah 5 Pelanggaran, Kabupaten Bengkulu Utara 38 pelanggaran, Kabupaten Mukomuko 22 pelanggaran, dan Kabupaten Kepahiang 49 Pelanggaran.
"Tiga kabupaten bersih dari pelanggaran yakni Kabupaten Kaur, Kabupaten Lebong dan Kabupaten Rejang Lebong, petugas kita di sana belum temukan pelanggaran kampanye," kata dia.
Sebagian pelanggaran telah dilaporkan kepada Komisi Pemillihan Umum di daerah masing-masing dan telah ditindaklanjuti, dan sebagian diteruskan Panwaslu kabupaten dan kota ke Bawaslu provinsi untuk di laporkan ke KPU Provinsi Bengkulu.
Ketua Bawaslu itu berharap partai politik di daerah itu mengikuti tahapan Pemilu Legislatif 2014 dengan memedulikan paraturan yang berlaku.
"Bagi partai yang melanggar alat peraga kempanye, kita berharap mereka segera menertibkannya sendiri sebelum ditertibkan pemerintah setempat sesuai dengan rekomendasi KPU kabupaten dan kota," ujar dia.
Dana Kampanye
Badan Pengawas Pemilu Bengkulu mulai mengawasi dana kampanye calon anggota legislatif DPRD dan partai politik sesuai yang diatur dalam Peraturan KPU nomor 17 tahun 2013 tentang dana kampanye.
"Sesuai peraturan KPU nomor 17 tahun 2013, dana kampanye parpol dan caleg harus transparan," kata anggota Divisi Penindakan dan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu Ediansyah Hasan.
Menurutnya, Peraturan KPU nomor 17 tahun 2013 Tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, harus dipatuhi.
Seluruh calon anggota legislatif (caleg) dan partai politik menaati peraturan tersebut untuk menciptakan transparansi dan akuntabilitas dana kampanye.
Bawaslu, kata dia, akan bekerja sama dengan akuntan publik yang ditunjuk KPU untuk mengaudit dana kampanye peserta pemilu.
"Profesionalisme akuntan yang ditunjuk terjamin berdasarkan pasal 28 peraturan tersebut," ujarnya.
Dalam peraturan itu disebutkan bahwa akuntan yang ditunjuk tidak berafiliasi secara langsung atau tidak langsung dengan parpol dan bukan anggota partai politik.
Kemudian, akuntan publik tersebut akan mendapatkan surat rekomendasi dari asosiasi profesi akuntan publik untuk mengikuti proses pengadaan jasa audit partai politik dan calon anggota DPD.
"Jadi, pelaporan dana kampanye pada pemilu kali ini akan benar-benar transparan dan akuntable sehingga dapat dipertanggungjawabkan," tambahnya.
Terkait dana kampanye yang diperbolehkan masuk ke rekening parpol dan caleg DPD yang berasal dari sumbangan pihak lain perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a tidak boleh melebihi Rp1 miliar selama masa kampanye pemilu.
Sedangkan dana kampanye yang berasal dari sumber pihak lain kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha nonpemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b, huruf c, dan huruf d tidak boleh melebihi Rp7,5 miliar.
Ia menambahkan, dana kampanye yang berasal dari sumbangan pihak lain perseorangan kepada caleg DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b tidak boleh melebihi Rp250 juta selama masa kampanye pemilu.
Selanjutnya dana kampanye pemilu yang berasal dari sumber pihak lain kelompok, perusahaan dan/atau badan usaha nonpemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b, huruf c, dan huruf d kepada Calon Anggota DPD tidak boleh melebihi Rp500 juta.
Sedangkan untuk partai politik peserta pemilu yang menerima sumbangan pihak lain perseorangan yang lebih dari Rp1 miliar dan/atau sumbangan pihak lain kelompok, perusahaan dan/atau badan usaha nonpemerintah yang lebih dari Rp7,5 dilarang menggunakan kelebihan dana tersebut.
Sementara itu, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah asal Provinsi Bengkulu Bambang Soeroso mengatakan, sudah menyerahkan rekening dana kampanye yang akan digunakannya pada Pemilu Legislatif 2014.
"Rekening dana kampanye sudah saya serahkan ke Komisi Pemilihan Umum sebab itu memang wajib," kata senator yang saat ini masih duduk sebagai Anggota DPD asal Provinsi Bengkulu itu. Bambang yang kembali mencalonkan diri sebagai anggota DPD RI pada 2014 mengatakan, penyerahan rekening dana kampanye tersebut adalah wajib.
Hal serupa kata dia sudah dilakukannya saat mencalon sebagai anggota DPD RI pada 2009.
"Kami taat aturan, apalagi soal dana kampanye ini sensitif sehingga perlu transparansi," ujarnya.
Zona Baliho dan Protes Parpol
Badan Pengawas Pemilu Provinsi Bengkulu meminta Komisi Pemilihan Umum setempat untuk segera menetapkan zona pemasangan baliho maupun spanduk kampanye di provinsi itu.
"KPU Provinsi Bengkulu menyerahakan penetapan lokasi pemasangan ke KPU kabupaten dan kota, walaupun demikian kita tetap minta KPU provinsi pada hari Senin (7/10), zona pemasangan baliho kampanye ini sudah ditetapkan," kata Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu Parsadaan Harahap.
Pihaknya menerima laporan dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di daerah itu, yang menyampaikan bahwa belum ada lokasi pemasangan baliho dan spanduk kampanye yang ditetapkan KPU kabupaten dan kota di provinsi tersebut.
Zona tersebut, kata dia, harus secepatnya ditetapkan mengingat Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 yang sudah mulai diberlakukan terhitung pada tanggal 27 September 2013 yang memuat tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD.
Lebih lanjut ia menjelaskan, pada PKPU Nomor 15 pemasangan spanduk dan baliho kampanye partai politik peserta Pemilu Legislatif 2014 ditetapkan satu unit per kelurahan.
"Jika KPU belum menetapkan zona pemasangan dari alat peraga yang diatur dalam PKPU No 15, kita belum bisa menindak baliho maupun spanduk kampanye yang melanggar," kata Ketua Bawaslu itu.
Pemasangan alat peraga kampanye berupa baliho atau hanya diperuntukkan bagi partai politik dengan ketentuan satu unit untuk satu desa atau kelurahan dan memuat informasi nomor dan tanda gambar Partai politik atau visi, misi, program, jargon, gambar pengurus yang bukan Calon Anggota DPR dan DPRD.
"Sedangkan baliho yang memuat gambar caleg hanya diperbolehkan di rumah milik calon tersebut, dan pada kendaraan bermotor berupa stiker kaca film," kata dia.
Sedangkan untuk spanduk, juga dapat dipasang partai politik peserta pemilu dengan ukuran maksimal 1,5 x 7 meter.
Sementara itu, Pengurus Partai Nasional Demokrat Bengkulu memprotes penertiban atribut kampanye di lokasi terlarang yang dilakukan anggota panitia pengawas pemilu (Panwaslu) di daerah tersebut.
"Panwaslu hanya memiliki wewenang untuk memberikan rekomendasi kepada KPU tentang partai politik yang melanggar aturan, tidak berhak turun ke lapangan," kata Ketua DPD Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Kabupaten Seluma Rosnani Abidin.
Ia mengatakan hal itu terkait penurunan sejumlah spanduk dan baliho yang dilakukan Panwaslu Kabupaten Seluma.
Panwaslu menurutnya tidak punya wewenang untuk menurunkan atribut partai yang dianggap melanggar aturan KPU.
Sejumlah anggota panitia pengawas kecamatan yang menurunkan atribut kampanye Partai Nasdem sempat menimbulkan keributan sebab simpatisan Partai Nasdem memprotes tindakan pengawas itu.
Ketika dikonfirmasi Ketua Bawaslu Bengkulu Parsadaan Harahap mengatakan Panwaslu memiliki mekanisme dalam melakukan penertiban pelanggaran pemilu.
"Memang tidak dibenarkan jika langsung melakukan penertiban sendiri tanpa melalui tahapan-tahapan yang sudah ditentukan," katanya.
Dalam proses penertiban tersebut kata dia, Panwaslu memiliki beberapa langkah, pertama mengirimkan surat peringatan kepada partai yang dianggap melanggar aturan.
Surat peringatan tersebut sebanyak tiga kali. Selanjutnya pengurus partai akan dipanggil oleh panitia pengawas dan memperingatkan tentang pelanggaran mereka.
"Jika tidak menaati aturan, Panwaslu akan menyurati Satpol PP untuk melakukan penertiban, jadi kami bersama Satpol PP," katanya.(ant)
Pemilih harus jeli menakar caleg berkualitas
Senin, 7 Oktober 2013 23:06 WIB 1879