Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Petugas penyidik Polsek Padang Ulak Tanding (PUT) dan Polres Rejang Lebong, Bengkulu menjerat JA (31), tersangka bandar narkoba asal Kecamatan Binduriang dengan pasal berlapis tentang narkotika dan kepemilikan senjata api.
Kapolsek PUT Iptu Tomy Sahri, di Mapolres Rejang Lebong, Rabu, mengatakan pihaknya pada Rabu (8/9) sekitar pukul 15.00 WIB berhasil mengamankan terduga bandar narkoba berinisial JA (31), warga Desa Simpang Beliti, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong, dan tujuh orang pemakai.
Dalam penggerebekan itu, kata dia, pihaknya selain berhasil mengamankan delapan orang, juga sejumlah barang bukti berupa 17 paket kecil narkoba jenis sabu-sabu, tiga paket sedang narkoba jenis sabu-sabu, sepucuk senjata api rakitan mirip revolver, dan 20 butir amunisi aktif beserta barang bukti lainnya.
"Kami sudah melakukan gelar perkara dan menetapkan Ag dan JA sebagai tersangka atas kepemilikan dan menguasai senjata api, dimana tersangka Ag dan JA kami amankan terkait dengan narkotika. Kedua tersangka ini dijerat dengan pasal berlapis dari Undang-Undang Narkotika dan Undang-Undang Darurat," kata dia pula.
Dia menjelaskan terungkapnya kasus kepemilikan senjata api ini bermula dengan ditangkapnya tersangka JA atas kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu, dan saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka JA ditemukan barang bukti sepucuk senjata api di dalam tas pinggang yang dikenakan tersangka Ag dan diakui itu milik dari tersangka JA.
Kedua tersangka JA dan Ag (30), warga Kelurahan Lubuk Tanjung, Kota Lubuklinggau, Sumsel tersebut, selain menjalani pemeriksaan di Satnarkoba juga Satreskrim Polres Rejang Lebong. Saat ini berkas tersangka dan barang bukti ini sudah dilimpahkan kepada penyidik Polres Rejang Lebong.
"Senjata api yang ada di dalam tas pinggang tersangka Ag adalah milik dari tersangka JA. Tersangka Ag ini merupakan kaki tangan dari JA dalam mengedarkan narkoba, mungkin dia diberikan senjata api untuk berjaga-jaga," ujarnya lagi.
Terkait dengan kasus penangkapan bandar narkoba dan tujuh orang lainnya baru-baru ini, menurut Tomy Sahri, setelah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan dari delapan orang yang diamankan semula, terdapat dua orang yang dibebaskan.
Kedua orang yang dikembalikan kepada keluarga ini, yaitu W (23) ibu rumah tangga yang tinggal di Desa Air Apo, Kecamatan Binduriang lantaran tes urinenya negatif. Sedangkan satu orang lagi yang dipulangkan adalah MB (30) warga Kelurahan Lubuk Kupang, Kota Lubuklinggau, Sumsel yang berprofesi sebagai tukang ojek yang mengantarkan salah seorang tersangka yang diamankan.
Sejauh ini pihak Polsek PUT masih melakukan pengembangan kasus peredaran narkoba guna membongkar jaringannya serta asal-usul senjata api berikut amunisi aktif dan telah digunakan untuk apa saja.
Polisi jerat bandar narkoba Rejang Lebong dengan pasal berlapis
Kamis, 16 September 2021 9:09 WIB 1092