Mukomuko (Antara Bengkulu) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Mukomuko, Provinsi Bengkulu, tahun 2013 terpaksa membatalkan kegiatan
pembangunan fisik gedung baru untuk KPU setempat.
"Rencananya dibangun tahun ini, karena anggaran dari pemerintah
pusat terlambat dikucurkan tahun ini yakni pada September, sehingga
tidak mungkin lagi dikejar pembangunnnya," kata Sekretaris Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko Junhari, di Mukomuko, Kamis.
Ia mengatakan, karena tahun gedung baru untuk KPU setempat batal
dibangun dengan anggaran Rp3 miliar. terpaksa diajukan lagi usulan
anggaran untuk pembangunannya tahun 2014.
Ia menjelaskan, tidak hanya KPU setempat yang batal membangun
gedung baru untuk KKPU, termasuk juga sebanyak 26 KPU di kabupaten/kota
di Indonesia.
Pembatalan pembangunan gedung baru untuk KPU itu kata dia, telah
disepakati saat rapat koordinasi di Jakarta antara KPU dengan
Kementerian Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Untuk itu, berharap, masih ada kesempatan untuk membangun gedung KPU setempat tahun 2014.
Ia menerangkan, sebelum KPU setempat memiliki gedung sendiri, untuk
sementara ini terpaksa masih menumpang menggunakan gedung yang
merupakan aset Pengadilan Negeri Argamakmur.
"Kami berharap pihak Pengadilan Negeri setempat dapat memahami
kondisi dan mengizinkan menggunakan gedungnya agar KPU tetap dalam
melakukan aktivitas persiapan untuk Pemilu 2014 di daerah ini," ujarnya
lagi. (Antara)
Mukomuko batalkan pembangunan gedung baru
Kamis, 17 Oktober 2013 17:47 WIB 855