Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rejang Lebong yang bersidang di Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Bengkulu menuntut mantan Kepala Desa Selamat Sudiarjo Kabupaten Rejang Lebong dengan tuntutan 6,5 tahun penjara atas dugaan penyelewengan dana desa tahun anggaran 2018.
Kasi Pidsus Kajari Rejang Lebong Arya Marsepa dalam keterangan tertulisnya di Rejang Lebong, Selasa, mengatakan persidangan dugaan korupsi yang dilakukan Sukardi mantan Kades Selamat Sudiarjo, Kecamatan Bermani Ulu tersebut dilaksanakan secara daring, di mana tersangkanya menjalaninya dari Lapas Klas IIA Curup dan JPU serta majelis hakim bersidang di Pengadilan Tipikor PN Bengkulu.
"Bertindak selaku JPU dalam persidangan ini, kata dia, ialah Arlya Noviana Adam, di mana agenda persidangan kali ini ialah pembacaan tuntutan dari JPU Kejari Rejang Lebong, terdakwa dituntut 6,5 tahun penjara," kata dia.
Dia menjelaskan, pihaknya meyakini bahwa jika terdakwa Sukardi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang perubahan atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam persidangan ini JPU, kata dia, selain menuntut 6,5 tahun penjara juga denda sebesar Rp200 juta subsidiair tiga bulan penjara, serta pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 739.430.020.
Dia menambahkan, jika nantinya terpidana ini tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
"Jika terpidana tidak mempunyai harta benda untuk membayar uang pengganti tersebut maka terhadap terpidana akan pidana penjara selama 3,5 tahun," terangnya.
Sejauh ini pihaknya, kata Arya Marsepa, sudah telah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa berakibat masyarakat yang pernah dipimpinnya itu tidak dapat menikmati hasil atau berkurang hak untuk memperoleh peningkatan kesejahteraan dari hasil pembangunan desa yang bersumber dari dana desa (DD) maupun alokasi dana desa (ADD).
Selain itu perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan upaya pemerintah untuk membangun dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, dan terdakwa belum berniat untuk mengembalikan baik seluruhnya atau sebagian nilai kerugian negara.
"Sedangkan yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama proses persidangan dan mengakui terus terang perbuatannya," terang dia.
Sementara itu, agenda persidangan Pengadilan Tipikor di PN Bengkulu ini setelah pembacaan tuntutan oleh JPU Kejari Rejang Lebong akan diteruskan majelis hakim berupa pembacaan pembelaan dari kuasa hukum terdakwa.
Sebelumnya, Sukardi mantan Kades Selamat Sudiarjo pada Maret 2020 lalu berhasil ditangkap tim Kejari Rejang Lebong setelah buron beberapa bulan pascaditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2017, dan setelah sidang dijatuhi lima tahun penjara.
Kemudian terpidana Sukardi kembali dijadikan tersangka oleh penyidik Polres Rejang Lebong atas dugaan korupsi dana desa dan alokasi dana desa tahun anggaran 2018 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp739 juta.***2***
Mantan kades di Rejang Lebong dituntut 6,5 tahun penjara
Selasa, 5 Oktober 2021 21:34 WIB 995