Tanjungpinang (ANTARA) - Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri) menangkap seorang laki-laki berinisial A (52), karena diduga menjual atau mengedarkan obat kuat pria dewasa dalam bentuk kemasan kopi sachet tanpa izin.
"Penangkapan ini dilakukan karena barang tersebut tidak memiliki izin edar, sehingga akan berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat," kata Ditresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriadi, Rabu.
Muji menjelaskan penangkapan pelaku A ini dilakukan di pinggir Jalan Newtown, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, sekitar pukul 21.30 WIB, Senin (4/10).
Dari tangan pelaku, katanya, berhasil diamankan barang bukti sebanyak 1.007 sachet obat kuat yang terdiri dari 23 bungkus kopi panggung al-ambiak, 19 sachet Kopi gali-gali, 24 sachet gali gali japsul, 225 sachet gali-gali serbuk, 49 sacheet urat madu serbuk, 50 sachet urat madu kapsul, 13 sachet urat madu black kapsul, 14 bungkus urat kuda kapsul, dan 17 sachet kayu lanang.
Lalu, 94 sachet Lanang Sejati, 19+ sachet Malboro Black, 3 sachet Machoman, 1 sachet Chang San, 43 sachet Big Pen’s, 50 bungkus Africa Black Ant, 2 bungkus Tangkur Kuat, 2 bungkus Red Bull, 49 sachet Fly Kuchongfen, 40 sachet Samson, 40 sachet Burung Emas, 11 sachet Greeng Jos, 70 sachet Raja Mesir, dan 150 sachet Wijaya Kusuma.
Menurutnya, tersangka melanggar Pasal 196 jo Pasal 197 jo Pasal 199 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo Pasal 106 jo Pasal 113 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
"Saat ini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Direkotorat Narkoba Polda Kepri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," demikian Muji.