Bengkulu (Antara Bengkulu) - Komisioner KPU Provinsi Bengkulu Zainan
Sagiman mengatakan sebanyak 12 partai politik peserta Pemilu Legislatif
2014 sudah menyerahkan rekening khusus dana kampanye ke KPU.
"Semua pengurus parpol sudah menyerahkan rekening dana khusus
kampanye kepada KPU, karena itu wajib," katanya di Bengkulu, Minggu.
Ia mengatakan mekanisme dana kampanye diatur dalam Peraturan KPU
Nomor 17 tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah.
Jika ada caleg parpol dan caleg DPD yang tidak melaporkan dana kampanye meski terpilih, tidak akan dilantik.
Pelaporan dana kampanye oleh caleg melalui bendahara partai politik dan calon anggota DPD dimulai sekitar Desember 2013.
"Jadi, kami benar-benar menekankan agar dana kampanye ini dilaporkan ke KPU, karena konsekuensinya besar," tambahnya.
Hingga saat ini kata dia sejumlah caleg DPD belum menyerahkan laporan dan rekening dana kampanye ke KPU.
Data terakhir KPU, empat orang caleg DPD yang sudah menyerahkan
rekening dana kampanye yakni atas nama M Kosim, Iqbal Bastari, Yuan
Rasugi Sang dan Eni Khairani.
Terkait dana kampanye yang diperbolehkan masuk ke rekening parpol
dan calon anggota DPD yang berasal dari sumbangan pihak lain
perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a tidak
boleh melebihi Rp1 miliar selama masa kampanye pemilu.
Sedangkan dana kampanye yang berasal dari sumber pihak lain
kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha nonpemerintah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b, huruf c, dan huruf d tidak
boleh melebihi Rp7,5 miliar.
Ia menambahkan, dana kampanye yang berasal dari sumbangan pihak
lain perseorangan kepada calon anggota DPD sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 huruf b tidak boleh melebihi Rp250 juta selama masa kampanye
pemilu.
Selanjutnya dana kampanye pemilu yang berasal dari sumber pihak
lain kelompok, perusahaan dan/atau badan usaha nonpemerintah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b, huruf c, dan huruf d kepada
aalon anggota DPD tidak boleh melebihi Rp500 juta.
Sedangkan untuk partai politik peserta pemilu yang menerima
sumbangan pihak lain perseorangan yang lebih dari Rp1 miliar dan/atau
sumbangan pihak lain kelompok, perusahaan dan/atau badan usaha
nonpemerintah yang lebih dari Rp7,5 dilarang menggunakan kelebihan dana
tersebut. (Antara)
12 parpol serahkan rekening dana kampanye
Minggu, 27 Oktober 2013 17:48 WIB 1225