Kepolisian Resor (Polres) Mukomuko, Polda Bengkulu sudah melimpahkan tahap II berkas oknum anggota Polri dan seorang perempuan yang diduga istri dari hasil nikah siri, tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
"Kalau dari kami sudah selesai dan sudah dilimpahkan sejak beberapa hari yang lalu ke kejaksaan negeri setempat," kata Kasat Narkoba Polres Mukomuko Iptu Teguh Budiyanto, di Mukomuko, Jumat.
Polres Mukomuko sebelumnya melimpahkan tahap II berkas oknum anggota Polri dan seorang perempuan yang diduga istri dari hasil nikah siri, dua tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu kepada kejari setempat.
Kemudian berkas tahap II tersebut dikembalikan oleh pihak kejari, karena masih ada kekurangan berkas yang harus dilengkapi, lalu pihaknya melengkapinya dan melimpahkan.
Ia memastikan kelengkapan berkas oknum anggota Polri dan seorang perempuan yang diduga istri dari hasil nikah siri, tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu itu.
Terkait dengan statusnya sebagai anggota Polri, ia mengatakan, pihak provost yang akan memberikan hukuman terhadap oknum anggota Polri tersebut.
Kronologis kejadian berawal saat personel gabungan Polres Mukomuko yang dipimpin oleh Kapolres Mukomuko melakukan penyelidikan di Kecamatan Air Manjuto terkait adanya transaksi narkoba.
Dia mengatakan sekitar pukul 18.30 WIB dilakukan penangkapan terhadap satu laki-laki dan satu perempuan yang akan melakukan transaksi narkoba.
Dia mengatakan sekitar pukul 18.30 WIB dilakukan penangkapan terhadap satu laki-laki dan satu perempuan yang akan melakukan transaksi narkoba.
Kemudian dilakukan penggeledahan rumah milik pelaku di Perumahan Bumi Asri Mukomuko, di Kelurahan Bandar Ratu, Kecamatan Kota Mukomuko dan ditemukan dua paket sedang narkotika yang diduga jenis sabu-sabu dibungkus plastik klip bening, yang dibungkus lagi menggunakan kertas struk BRI dan dimasukkan ke dalam kotak bedak merek DD Cream warna kuning.
Sedangkan modus operandi, pelaku menyimpan, menguasai barang narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik klip bening, yang dibungkus lagi menggunakan kertas struk BRI dan dimasukkan ke dalam kotak bedak merek DD Cream warna kuning di dalam rumah pelaku
Tindakan dua pelaku ini melanggar Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.
Anggota Satuan Narkoba Polres setempat juga menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba jenis ganja, yakni WG (19) warga Kelurahan Koto Jaya, Kecamatan Kota Mukomuko, dan pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, yakni AEP (29) warga Sumatera Barat.