Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyiapkan anggaran Rp800 juta untuk biaya pengamanan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak di 64 desa pada tahun ini.
Anggaran untuk biaya pengamanan pilkades serentak di 64 desa pada tahun anggaran 2022 lebih besar jika dibandingkan dengan anggaran pengamanan pilkades di 47 desa pada tahun 2021 sebesar Rp300 juta.
"Anggaran pengamanan pilkades tahun ini lebih besar jika dibandingkan dengan anggaran tahun sebelumnya karena pada tahun 2022 lebih banyak desa yang menggelar pilkades," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mukomuko Haryanto di Mukomuko, Sabtu.
Pemerintah daerah setempat melibatkan aparat penegak hukum dari kepolisian resor setempat, TNI, dan satuan perlindungan masyarakat (linmas) untuk melakukan pengamanan pada pilkades serentak tahun ini.
Haryanto menjelaskan bahwa anggaran untuk biaya pengamanan pilkades serentak pada tahun ini lebih besar karena aparat penegak hukum melakukan pengamanan mulai dari awal tahapan.
"Pada pilkades serentak tahun sebelumnya aparat penegak hukum dari polisi dan TNI memberikan sosialisasi pada setiap tahapan pilkades kepada masyarakat," ujarnya.
Ia mengatakan bahwa aparat penegak hukum fokus melakukan pada pengamanan saat hari pelaksanaan pilkades serentak di daerah ini.
Disebutkan pula bahwa dari sisa anggaran pilkades sebanyak Rp1,5 miliar tersebut sebesar Rp1 miliar, di antaranya digunakan untuk belanja keuangan desa yang laksanakan pilkades serentak.
Setiap desa dari sebanyak 64 desa yang menggelar pilkades serentak, kata Haryanto, mendapat bantuan anggaran berkisar Rp13juta sampau dengan Rp23 juta sesuai dengan jumlah penduduk dan luas wilayah.
Sisa anggaran pilkades serentak sebesar Rp500 juta, lanjut dia, untuk honor panitia, pembelian bahan kantor, biaya cetak, pembuatan papan nama, dan khusus anggaran pengadaan surat suara sebanyak Rp113 juta.
Ia mengatakan bahwa pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak di daerah ini jangan sampai habis masa jabatan kepala desa atau sebelum Juni dan Juli 2022 selesai.
"Kami kasihan dengan PNS yang menjadi pelaksana tugas kepala desa," ujarnya.***2***