Pekanbaru (Antara) - PT Pertamina (Persero) wilayah Sumbar Riau menyatakan menyatakan Harga Eceran Tertinggi (HET) gas elpiji nonsubsidi 12 kilogram yang dibeli konsumen atau masyarakat tidak diatur oleh perusahaan plat merah tersebut.
"Jadi, HET yang diatur itu hanya elpiji 3 kilogram karena merupakan gas yang disubsidi pemerintah atau dikenal juga dengan elpiji 'public service obligation/pso'," ujar Sales Representatif Domestic Gas Pertamina Sumbar Riau Donny Brilianto di Pekanbaru, Rabu.
Jika agen resmi menjual dengan harga yang terlalu tinggi dengan maksud mengambil keuntungan besar, menurut dia, pihaknya akan memberi sanksi. Sementara di tingkat sub agen atau pangkalan resmi, dibutuhkan investigasi mengenai harga elpiji 12 kilogram.
Untuk agen resmi di Kota Pekanbaru harganya sudah ditetapkan Rp91.600 per tabung dan bila terjadi gejolak, maka Petamina akan mejual elpiji 12 kilogram di level disribusi seperti gudang dan SPBU.
Sehingga masyarakat menengah ke atas di Riau tidak perlu khawatir akan kenaikan harga gas nonsubsidi yang begitu tinggi karena Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiwana Migas) Riau selaku pelaku usaha telah berkoordinasi dengan Pertamina termasuk tarif angkutan elpiji.
"Masalah harga jual elpiji nonsubsidi, Hiwana Migas telah berkoordinasi antara pemerintah daerah melalu dinas perindustrian dan perdagangan (diperindag) kabupaten/kota serta Pertamina," katanya.
Harga gas elpiji 12 kilogram ditingkat pedangang pangkalan resmi di Kota Pekanbaru dijual seharga Rp120.000 per tabung dan tingkat pedangang pengecer Rp135.000 per tabung.
Padahal pada pekan lalu, Disperindag Kota Pekanbaru menyatakan harga jual gas elpiji nonsubsidi 12 kilogram di tingkat konsumen paling mahal menjadi Rp110.000 per tabung setelah dilakukan revisi harga oleh Pertamina.
"Harga elpiji 12 kilogram jadi Rp110.000 per tabung. Penetapan harga itu berdasarkan hasil rapat Pemerintah Kota Pekanbaru bersama Pertamina dan Hiswana Migas," ujar Kadisperindag Kota Pekanbaru, El Syabrina
Pertamina: HET elpiji 12 kg tidak diatur
Rabu, 15 Januari 2014 13:20 WIB 1158