Anggota Komisi I DPR RI Irine Yusiana Roba Putri menilai posisi Indonesia terkait kondisi Ukraina saat ini sudah sesuai dengan kepentingan kemanusiaan.
“Sikap Indonesia tersebut sudah sesuai dengan prinsip hukum internasional dan kepentingan kemanusiaan, bukan soal memihak atau ‘mengekor’ negara lain,” kata Anggota DPR RI Irine Yusiana Roba Putri di Jakarta, Kamis.
Indonesia, menurut dia, bersama 140 negara lain menyetujui resolusi Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) yang meminta Rusia menghentikan serangannya ke Ukraina dalam voting Sidang Majelis Umum PBB Sesi Khusus Darurat di Markas Besar PBB di New York 2 Maret 2022.
Irine Yusiana Roba Putri menilai posisi Indonesia itu adalah wujud dukungan terhadap prinsip hukum internasional dan Piagam PBB, terutama penghormatan terhadap kedaulatan dan integritas wilayah.
Dalam voting itu, menurut dia, hanya lima negara yang menentangnya, yaitu Rusia, Belarus, Suriah, Korea Utara, dan Eritrea.
Kemudian kata Irine, 35 negara memilih abstain, tetapi jumlahnya tidak mempengaruhi suara dua pertiga dari mayoritas yang diperlukan untuk meloloskan sebuah resolusi.
Irine mengatakan invasi militer Rusia di Ukraina telah mengorbankan dan terus mengancam nyawa warga sipil, serta mempertaruhkan perdamaian regional dan global.
“Sikap Indonesia dan 140 negara lainnya dilatarbelakangi oleh kepentingan yang lebih besar tersebut, bukan sekadar sikap politik luar negeri terhadap konflik negara lain. Ada pertimbangan kedaulatan wilayah dan kemanusiaan di sana,” ujar Irine.