Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyebut 25.081 anak atau 41,38 persen dari 60.612 anak umur 0-16 tahun di daerah itu belum memiliki kartu identitas anak (KIA).
"Dari 60.612 anak umur 0-16 tahun di daerah ini, 58,62 persen sudah memiliki KIA, sisanya masih belum," kata Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil Kabupaten Mukomuko Evi Busmanja di Mukomuko, Minggu.
Ia mengatakan hal itu berdasarkan rekapitulasi kepemilikan KIA di Kabupaten Mukomuko dan data kependudukan bersih (DKB) Semester II Tahun 2021.
Menurutnya, anak disarankan memiliki KIA karena identitas ini menjadi salah satu persyaratan dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) sejak Tahun 2021 sampai saat ini.
"Pemerintah kabupaten telah menjadikan KIA sebagai salah satu persyaratan dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB), dan persyaratan ini harus dipatuhi oleh peserta didik baru," ujarnya.
Kendati demikian, ia mengatakan pihak sekolah dasar hingga sekolah menengah di daerah itu masih bisa menerima siswa yang belum memiliki KIA, namun setelah itu anak disarankan untuk membuat KIA.
"Kami sampaikan ke dinas bahwa persyaratan ini masih fleksibel, anak-anak yang belum memiliki KIA tetap diterima mendaftar ke sekolah, tetapi setelah itu anak diharuskan membuat KIA," ujarnya.
Selain itu, ia mengatakan instansinya sebelumnya melakukan jemput bola ke sekolah dasar hingga sekolah menengah yang tersebar di 15 Kecamatan di daerah itu untuk membuat KIA.
Ia mengatakan, instansinya akan terus memberikan pelayanan pembuatan KIA baik di kantor dinas ini maupun dengan cara jemput bola ke sekolah di daerah itu.
Sementara itu, ia mengatakan, pemerintah daerah setempat tahun ini mengalokasikan dana dari APBD untuk operasional petugas dan pembelian blangko KIA.