Pekanbaru (ANTARA Bengkulu) - Lebih dari 200 jaksa dikabarkan ketahuan bermasalah dengan hukum dan kedisiplinan kerja sehingga diproses oleh Kejaksaan Agung, bahkan sebanyak 20 orang diantaranya telah dipecat akibat pelanggaran berat.
"Macam-macam masalahnya, mulai dari tindakan yang indispliner serta lainnya, bahkan kasus pidana. Ratusan orang jaksa bermasalah ini tengah diproses kasusnya dan masih dimungkinkan dipecat jika pelanggarannya berat," kata Jaksaan Agung Republik Indonesia Basrief Arief di Pekanbaru, usai meresmikan gedung baru Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Bagan Siapi-api, Kabupaten Rokan Hilir, Senin.
Basrief mengungkapkan pihaknya juga telah melakukan rapat dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
"Hasilnya, ya.. seperti itu. Kalau tidak salah, dari 200 orang jaksa nakal tersebut, sebanyak 159 orang sedang diperiksa oleh Jaksa Agung Muda Tindak Penindakan dan telah dilakukan tindak lanjut. Rata rata mereka bermasalah karena tidak disiplin dalam menjalankan tugas," katanya.
Bagi pegawai kejaksaan yang terbukti melakukan tindakan tercela, demikian Basrief, Kejaksaan Agung tidak akan memberikan toleransi kepada, mengingat hal tersebut sangat melecehkan koorps Kejaksaan sebagai penegak hukum dan kedisiplinan di Indonesia.
Jaksa Agung RI Basrief Arief menyatakan penegakan hukum untuk sejumlah kasus korupsi di tanah air juga jangan sampai melanggar aturan hukum yang berlaku sehingga terjadi berbagai penyimpangan dengan indikasi yang menyalah.
"Penegakan hukum harus dalam koridor yang telah ditentukan. Jangan sampai melenceng sehingga memunculkan indikasi merugikan bagi penegak hukum itu sendiri," demikian Basrief Arief. (KR-FZR/E001)