Mukomuko (Antara) - Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyatakan masih mencari alat bukti kasus politik uang yang diduga dilakukan oleh tim sukses calon legislatif dari Partai Gerindra.
"Untuk kasus politik uang oknum calon legislatif (caleg) Partai Gerindra, kami masih kekurangan alat bukti," kata anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Mukomuko Padlul Azmi, Sabtu.
Ia belum bersedia menyebutkan satu alat bukti kasus politik uang yang masih kurang tersebut. Semua itu demi kelancaran dalam pencarian alat bukti itu.
Karena, kata dia, kalau alat bukti itu disampaikan melalui media dikhawatirkan oknum tertentu sengaja menghilangkannya.
Ia menjelaskan, Panwaslu kekurangan alat bukti kasus tersebut setelah dilakukan gelar perkara bersama dengan gabungan penegakan hukum (Gakumdu) Pemilu, terdiri atas Kepolisian dan Kejaksaan setempat.
Diakuinya, alat bukti itu sangat dibutuhkan oleh Gakumdu untuk melengkapi data agar kasus ini dapat diproses lebih lanjut sampai ke Pengadilan Negeri.
Karena, kata dia, Panwaslu berpedoman dengan Undang-undang nomor 8 tahun 2012, dalam memproses tindak pidana politik uang dalam Pemilu ini.
"Sulit kasus diproses jika tidak dilengkapi dengan alat bukti tersebut," ujarnya lagi.