Mukomuko (Antara) - Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, memastikan hari ini akan memutuskan kasus tindak pidana politik uang yang diduga dilakukan oleh pelaku suruhan oknum calon legislatif Partai Gerindra.
"Penentuannya hari ini. Kasus tersebut naik atau tidak ke Pengadilan Negeri," kata Anggota Penitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Mukomuko, Ita Hartati, di Mukomuko, Senin.
Ia mengatakan, hari ini Panwaslu bersama dengan anggota Gabungan Penegakan Hukum (Gakumdu) Pemilu melakukan sidang atau gelar perkara tahap dua dalam kasus politik uang tersebut.
Ia memastikan, dalam gelar perkara tahap dua ini sudah ada kepastian hukum atas kasus politik uang yang diduga dilakukan oleh pelaku suruhan calon legislatif (Caleg) Partai Gerindra dari daerah pemilihan (Dapil) Mukomuko dua.
Terkait kekurangan alat bukti dalam kasus politik uang ini, menurut dia, pihaknya telah berusaha mencarinya termasuk minta legalisir daftar calon tetap (DCT) oknum caleg ke KPU setempat.
Selain itu, pihaknya juga telah dua kali memanggil pelaku SB tetapi yang bersangkutan tidak berada di tempat. Panwaslu juga telah meminta keterangan dari kepala desa terkait ketiadaan warganya tersebut, tetapi kades tidak bersedia memberikannya.
Ia menegaskan, bahwa Panwaslu setempat tetap berpedoman dengan bukti formal jika ada tindakan politik uang, dan bukti lain sebanyak 14 amplop berisi uang Rp100.000 per amplop dan saksi pelapor.
Meskipun, diakuinya, dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 2012 tidak disebutkan setiap orang tetapi pelaksana, penyelenggara, peserta Pemilu yang melakukan pelanggaran Pemilu. Sementara pelaku SB belum diketahui keterkaitannya dengan oknum caleg Gerindra.***1***