Jakarta (ANTARA) -
Polri belum menyita aset baru milik Indra Kenz, tersangka kasus dugaan penipuan investasi opsi biner melalui aplikasi Binomo, kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko di Jakarta, Senin.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim telah memindahkan mobil Ferrari California milik Indra Kenz dari Medan ke Mabes Polri, Jakarta.
"Belum ada penambahan (aset), jadi ini saja (Ferari). Nilai kendaraan ini ditaksir harganya Rp3,5 miliar," kata Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Jakarta, Senin.
Mobil Ferrari bernomor polisi B 8877 HP tersebut menjadi salah satu barang bukti bersama dengan kendaraan lain yang sebelumnya telah disita. Hingga kini, belum ada penambahan barang bukti lain yang disita dari tersangka Indra Kenz.
Gatot menjelaskan Ferrari tersebut dipindahkan oleh penyidik dari Medan ke Mabes Polri untuk disatukan dengan barang bukti kendaraan lain yang telah disita. Pemindahan dilakukan pada Selasa (17/5) dengan menggunakan ekspedisi kapal laut, sehingga memakan waktu empat hari perjalanan dari Sumatera Utara ke Jakarta.
"Kemarin, hari Minggu (22/5) sekitar pukul 12.00 WIB, sudah tiba di Bareskrim Polri," tambah Gatot.
Mobil mewah dengan pelat nomor wilayah DKI Jakarta itu dibeli tersangka Indra Kenz dari sebuah dealer. Indra membawa Ferrari tersebut ke Medan untuk digunakan beraktivitas di kampung halamannya itu. Saat disita polisi, Ferrari itu sedang berada di sebuah bengkel milik tersangka Rudiyanto Pei di Medan
Hingga Selasa (10/5), penyidik telah memeriksa 78 orang saksi korban dan empat saksi ahli, dengan total kerugian dari 108 korban sebesar Rp73,1 miliar.
Sejumlah barang bukti yang telah disita polisi, antara lain dokumen dan barang bukti elektronik, kendaraan mobil Tesla, dua rumah di Sumatera Utara, satu rumah beserta tanah di Tangerang Selatan, 12 jam tangan mewah berbagai merk, serta uang tunai senilai Rp1,64 miliar.
Dalam perkara ini penyidik telah menetapkan tujuh orang tersangka, yakni Indra Kenz selaku afiliator, Brian Edgar Nababan selaku Manager Binomo Indonesia, Fakarich dan Wiky Mandara Nurhalin selaku administrator akun Telegram milik Indra Kenz, pacar Indra Kenz bernama Vanessa Khong, ayah Vanessa Khong Rudianto pei, dan adik Indra Kenz bernama Nathania Kesuma.
Penyidik menjerat Indra Kenz dan rekan-rekan dengan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Indra juga disangkakan Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Sementara itu, Vanessa, Rudianto, dan Nathania dijerat Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 55 ayat 1e KUHP, dengan ancaman pidana lima tahun serta denda maksimal Rp1 miliar.