Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mencatat dua desa di daerah ini terpilih sebagai desa percontohan dalam penerapan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi (WBK)
Dua desa yang menjadi percontohan ini, yakni Desa Lubuk Sanai, Kecamatan XIV Koto dan Desa Ujung Padang, Kecamatan Kota Mukomuko.
"Saat ini baru dua dari 148 desa di daerah ini yang menjadi contoh desa yang membangun zona integritas WBK-WBBM. Selanjutnya kita mendorong semua desa membangun WBK-WBBM," kata Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mukomuko M. Padli dalam keterangannya di Mukomuko, Minggu.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kabupaten Mukomuko dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa setempat telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan desa dan tata kelola pemerintah desa melalui pendampingan dan pembinaan desa integritas.
Setelah dua desa ini sukses membangun zona integritas menuju WBK-WBBM di wilayahnya, diharapkan diikuti desa lain di daerah ini yang dilaksanakan secara bertahap.
Terkait dengan penilaian terhadap desa yang memenuhi persyaratan menuju WBK-WBBM dilakukan oleh pihak KPPN. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh desa untuk menuju WBK-WBBM.
Kemudian, katanya, desa tersebut diuji dan diminta membuat surat pernyataan kesanggupannya untuk menuju WBK-WBBM sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan oleh KPPN.
"Intinya pelayanan. Pemerintah desa dituntut untuk salah satunya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," ujarnya.
Kemudian, katanya, WBK-WBBM ini juga bisa menjadi standar umum bagi pemerintah desa dalam pengelolaan keuangan desa dengan baik.
Selain itu, penerapan zona integritas WBK-WBBM ini juga memberikan dampak positif dalam pencapaian indeks persepsi korupsi di wilayah Kabupaten Mukomuko.
Setelah ini, ia berharap, pengelolaan keuangan di 148 desa di daerah ini menjadi lebih baik dan desa menjadi contoh dalam mewujudkan wilayah yang bebas dari korupsi.