Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor Rejang Lebong, Bengkulu, menahan dua orang warga asal Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi yang membuat laporan palsu menjadi korban pembegalan di wilayah Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan didampingi Kapolsek Padang Ulak Tanding (PUT) Iptu Tomy Syahri di Mapolres Rejang Lebong, Rabu, mengatakan dua warga Jambi tersebut ialah SE (34) dan GR (23), keduanya merupakan warga Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari yang mengaku menjadi korban pembegalan pada Jumat (1/7) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB lalu.
Tersangka SE ini membuat laporan di Polsek PUT jika telah menjadi korban pembegalan di wilayah Desa Air Apo Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong, sehingga mobil Suzuki Carry warna putih yang dikendarainya hilang dibawa pelaku pembegalan.
"Kasus ini terungkap saat anggota kita mengajak tersangka untuk melakukan cek Tempat Kejadian Perkara atau TKP, tersangka SE ini kebingungan lokasi TKP dan cara para pelaku menguasai mobilnya," kata Iptu Tomy Syahri.
Dia menjelaskan, setelah menerima laporan dan melakukan cek TKP pihaknya tidak mempercayai jika tersangka ini telah menjadi korban pembegalan sehingga dilakukan pemeriksaan ulang terhadap SE dan kemudian diakuinya jika laporan itu adalah palsu.
Kasus laporan palsu ini sudah direncanakan tersangka SE untuk memngelabui atau laporan palsu di Polsek PUT karena mobilnya tersebut sudah menunggak pembayaran angsuran kredit, di mana dirinya mendapat ide dari rekannya di Jambi yang kini masih buron berinisial DB untuk membuat laporan seolah-olah menjadi korban pembegalan di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau tepatnya di wilayah Kecamatan Binduriang.
"Mobil itu dijualnya di Jambi seharga Rp50 juta, kemudian Rp25 juta diberikannya kepada isterinya, Rp10 juta fee untuk DB yang membuat ide. Serta Rp15 juta lagi digunakan untuk membeli mobil pikap carry milik DB pelat BD 8106 BN," terangnya.
Atas perbuatannya itu tersangka SE dan GR dijerat atas pelanggaran pasal 242 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Sementara itu, tersangka SE saat ditanyai wartawan secara singkat mengaku jika yang merencanakan perbuatan itu adalah rekannya di Jambi (DB), mengingat dirinya belum pernah ke wilayah Rejang Lebong dan Provinsi Bengkulu.
Warga Jambi buat laporan palsu korban pembegalan di Binduriang
Kamis, 7 Juli 2022 7:25 WIB 1669