Jakarta (Antara) - Kejaksaan Agung menyatakan hingga saat ini belum perlu memeriksa Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo terkait dengan dugaan korupsi pengadaan bus Transjakarta pada Tahun Anggaran 2013 yang sudah menjerat mantan Kepala Dinas Perhubungan Udar Pristono.
Jaksa Agung Basrief Arief di Jakarta, Jumat, menyatakan setiap hasil pemeriksaan oleh penyidik itu, dievaluasi untuk kemudian akan ditentukan apakah ada keterlibatan pihak lainnya.
"Kemudian kita tindaklanjuti. Jadi setiap hasil pemeriksaan oleh penyidik itu dievaluasi," katanya.
Oleh karena itu, katanya, saat ini belum sampai ke arah untuk memeriksa Jokowi.
"Saya kira secara detail nanti Jampidsus (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus), bisa menjelaskannya," katanya.
Dia mengatakan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi hingga saat ini masih berlanjut.
"Jadi belum sampai ke situ (Pemeriksaan terhadap Jokowi, red.)," katanya.
Saat wartawan menegaskan kembali apakah ada keterlibatan "orang atas" dalam kasus itu, ia menyatakan hingga saat ini belum ada.
Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udhar Pristono ditetapkan sebagai tersangka baru atas dugaan korupsi pengadaan bus Transjakarta pada Tahun Anggaran 2013 oleh Kejaksaan Agung.
"UP (mantan Kadinas Perhubungan DKI Jakarta, red.) ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print 32/F.2/ Fd.1/05/2014 tanggal 9 Mei 2014," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Setia Untung Arimuladi kepada Antara di Jakarta, Senin.
Selain itu, Kejagung juga menetapkan satu tersangka baru lainnya berinisial P, Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi Bidang Pengkajian dan Penerapan Teknologi/BPPT).
Penetapan tersangka untuk P tersebut, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print 33/F.2/ Fd.1/05/2014, tanggal 9 Mei 2014.
"Penetapan dua tersangka baru itu, setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup adanya perbuatan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," katanya.
Dengan penetapan dua tersangka baru tersebut, kata dia, hingga saat ini sudah ada empat tersangka, dua di antaranya, yakni DA (Pegawai negeri sipil Dinas Perhubungan DKI Jakarta selaku Pejabat Pembuat Komitmen) dan ST (PNS Dinas Perhubungan DKI Jakarta selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta). ***2***