Bengkulu (ANTARA) - Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel melalui Fuel Terminal BBM Pulau Baai Provinsi Bengkulu menyebutkan bahwa pihaknya hanya menjalankan isi Surat Edaran (SE) dari Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis bio solar di Provinsi Bengkulu.
Area Manager Communication, Relation, & CSR Pertamina Regional Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan saat di konfirmasi, Senin, menyebutkan bahwa pihaknya menerima dengan baik kunjungan dari supir truk batubara yang menyampaikan aspirasinya dan menjelaskan bahwa Pertamina hanya menjalankan SE tersebut.
"Pertamina patra Niaga Regional Sumbagsel menerima dengan baik aspirasi dan mendengar masukkan dari para supir truk," kata Tjahyo.
Sebelumnya, Puluhan sopir Truk pengangkut sawit dan batu bara di Provinsi Bengkulu mendatangi kantor PT Pertamina Pulau Baai Kantor Cabang Bengkulu guna mempertanyakan kebijakan pemerintah pusat melalui Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang melarang truk angkutan tertentu membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi.
Salah satu supir truk, Abuy di Bengkulu, mengatakan bahwa aturan tersebut sangat memberatkan mereka para sopir truk milik pribadi yang menawarkan jasa angkut.
"Kami ingin mempertanyakan karena minyak itu masih ada, masih digunakan oleh pihak-pihak tertentu seperti mobil box dan mobil pribadi," ujar Abuy.
Ia menjelaskan bahwa dengan masih dilayaninya pembelian solar bersubsidi bagi mobil box dan mobil pribadi tersebut dinilai sebagai bentuk ketidakadilan terutama bagi mereka para sopir truk pribadi.
Sebab dirinya dan teman-temannya yang lain bekerja secara individu hanya mendapatkan uang dari jasa pengangkutan Tandan Buah Segar (TBS) sawit ataupun batuan mineral lainnya.
Pertamina: Kami hanya menjalankan SE dari Kementerian ESDM
Senin, 11 Juli 2022 22:36 WIB 2258