Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Curup yang membawahi tiga kabupaten di Provinsi Bengkulu meminta bendahara dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah atau OPD untuk melaporkan SPT masa.
Kepala KPP Pratama Curup Ery Heriawan melalui Kasi Pelayanan Henky saat dihubungi di Rejang Lebong, Minggu, mengatakan SPT masa adalah sarana yang digunakan untuk melaporkan kegiatan perpajakan dalam satu masa pajak atau bulan.
"Dalam upaya tertib administrasi terkait dengan pembayaran pajak yang dilakukan oleh Organisasi Perangkat Daerah atau OPD, kami mengingatkan para bendahara OPD untuk melaporkan SPT masa unifikasi," kata Henky.
Para bendahara OPD di wilayah kerja KPP Pratama Curup yang meliputi Kabupaten Rejang Lebong, Lebong dan Kepahiang diminta melaporkan SPT masa, karena selama ini para bendahara OPD ada yang sudah melakukan pemotongan pajak namun tidak melaporkan.
Jika bendahara OPD dari tiga wilayah ini tidak membuat laporan, kata dia, mak pihaknya tidak mengetahui apa saja yang sudah dibayarkan.
Untuk itu penting membuat laporan SPT masa selain untuk tertib administrasi juga memudahkan KPP Pratama Curup dalam melakukan pendataan pajak apa saja yang telah dibayarkan.
"Kalau bendahara OPD tidak melaporkan SPT masa bisa berdampak pada bagi hasil yang akan diterima oleh masing-masing daerah. Hal tersebut dikarenakan yang dibayarkan tersebut tidak jelas dari daerah mana.
Menurut dia, guna membantu para bendahara OPD melaporkan SPT masa pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada para bendahara OPD khususnya yang ada di Kabupaten Rejang Lebong dan Kepahiang.