"Kita diminta oleh Kementerian Dalam Negeri untuk menggunakan formulasi penggunaan APBD 2023," kata Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah di Kota Bengkulu, Kamis.
Ia mengemukakan, formulasi tersebut adalah alokasi penggunaan anggaran sekitar 30 persen untuk belanja pegawai, sekitar 30 persen untuk pembangunan infrastruktur, sekitar 20 persen untuk pendidikan dan sekitar 10 persen untuk kesehatan.
Oleh karena itu, pada 2022 Pemerintah Provinsi Bengkulu tidak mengajukan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk guru. Sebab, pihaknya khawatir akan terjadi pembengkakan anggaran dan jika diangkat maka akan terjadi pembengkakan dana APBD sebesar lima persen.
"Kita sekarang masih bicarakan dengan pemerintah pusat bagaimana alokasi anggaran ketika ada pengangkatan pegawai baru," ujarnya.
Rohidin menuturkan, hal tersebut dilakukan karena Pemprov Bengkulu telah menerima surat teguran dari Kemendagri terkait belanja pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi telah mencapai hampir 40 persen dari APBD.
Padahal, lanjutnya, berdasarkan aturan terbaru bahwa belanja pegawai seharusnya hanya berada pada angka 30 persen dari dana APBD.
Sebelumnya, sebanyak 524 guru honorer yang telah lulus passing grade mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu karena Pemerintah Provinsi tidak mengusulkan formasi PPPK guru.
Ketua Persatuan Guru Lulus passing Grade tes PPPK 2022 Yuniana mengatakan bahwa 524 honorer tersebut lulus passing grade seleksi guru PPPK.
Padahal, berdasarkan janji Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nadiem Makarim bahwa guru non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang lolos passing grade akan diprioritaskan pada pengadaan guru PPPK 2022.