Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Polda Bengkulu mulai memberlakukan sistem tilang elektronik atau ETLE kepada warga di daerah itu.
"Terhitung pada hari ini Polres Rejang Lebong mulai menerapkan ETLE mobile, tidak ada lagi penilangan manual," kata Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan saat peluncuran penerapan electronic traffic law enforcement (ETLE) bertempat di Mapolres Rejang Lebong, Kamis.
Dia menjelaskan, pemberlakuan ETLE atau tilang elektronik di wilayah itu dilakukan bersamaan dengan 10 kabupaten/kota lainnya di Provinsi Bengkulu, di mana penerapannya menggunakan mobile ETLE berupa kamera portable atau kamera handphone.
Dengan diberlakukannya ETLE ini, kata dia, kalangan masyarakat di Kabupaten Rejang Lebong agar dapat mematuhi peraturan lalu lintas saat berkendara sehingga tidak terkena penilangan secara elektronik.
Sementara itu Bupati Rejang Lebong Syamsul Effendi yang hadir dan melakukan pelepasan kepada rombongan petugas Satlantas Polres Rejang Lebong dalam penerapan ETLE di wilayah itu menyatakan dirinya mendukung penuh pemberlakuan ETLE di Rejang Lebong dalam rangka menekan angka pelanggaran lalu lintas.
"Kita harus mematuhi peraturan lalu lintas yang ada, tidak melakukan pelanggaran. Jika kita sudah kena tilang bisa saja surat kendaraan kita nantinya terblokir," ujar dia.
Sedangkan Kasat Lantas AKP Radian Andy Pratomo menjelaskan, penerapan ETLE dilakukan dengan dua cara yakni pemasangan kamera tetap atau statis, serta penggunaan kamera dinamis atau bergerak dengan menggunakan kamera portable atau kamera HP.
Pada penerapan ETLE ini petugas lalu lintas di lapangan mengambil gambar pelanggaran lalu lintas dengan menggunakan kamera go pro, dashcam maupun kamera HP yang telah disetting data tanggal, waktu, lokasi dan nama petugas.
Selanjutnya petugas validasi mobile ETLE menerima bukti rekaman pelanggaran dan melakukan validasi jenis pelanggaran maupun identitas kendaraan bermotor. Jika pelanggaran dan kendaraan yang melanggar sesuai maka dilakukan pencetakan surat konfirmasi dan input data melalui aplikasi pengiriman ETLE.
Sedangkan tahapan seterusnya petugas pengiriman mengantarkan surat sesuai dengan alamat maksimal tiga hari. Setelah itu pemilik kendaraan melakukan konfirmasi via online atau datang langsung ke posko ETLE, kemudian petugas menerbitkan E-tilang, dan pelanggar membayar dengan briva sesuai dengan UU No.22/2009.
Polres Rejang Lebong mulai berlakukan tilang elektronik
Kamis, 10 November 2022 20:36 WIB 1831