Surabaya (ANTARA) - Kuasa hukum Venna Melinda, Hotman Paris Hutapea, mengatakan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur melayangkan sebanyak 67 pertanyaan kepada kliennya terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan suaminya Ferry Irawan.
Hotman yang ditemui usai mendampingi Venna Melinda menjalani pemeriksaan di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis, berterima kasih kepada penyidik yang telah menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Saat ini sudah keluar SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan), ternyata sudah dilakukan gelar dan Ferry Irawan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Hotman berharap Ferry Irawan menghormati panggilan polisi untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka yang rencananya dilakukan pada Senin, 16 Januari 2023.
Sementara itu, Venna Melinda menyatakan segera melayangkan gugatan cerai kepada Ferry Irawan karena sering mendapatkan tindak kekerasan selama tiga bulan terakhir.
"Insyaallah pulang ke Jakarta saya akan mengurus cerai," kata Venna.
Venna menyatakan ke depan akan lebih memilih fokus kepada anak-anak dan pekerjaan. Apalagi saat ini dirinya sedang mempersiapkan diri maju sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2024 untuk Daerah Pemilihan Tulungagung dan Kediri, Jatim.
"Saya merasa ini sudah cukup, kekerasan ini sudah cukup. Saya ingin fokus sama pekerjaan saya, sama anak-anak saya," ujarnya.
Venna Melinda menyatakan dirinya sudah sangat trauma atas kekerasan yang dilakukan suaminya, meskipun sebagai seorang perempuan selalu ingin mempertahankan perkawinan dan menghargai sang suami.
"Saya selalu ingin menghargai suami saya makanya saya bawa ke dapil saya. Tapi, saya tidak mengira di dapil saya Tulungagung dan Kediri malah mengalami KDRT berat," kata Venna.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi layangkan 67 pertanyaan terkait KDRT Venna Melinda
Polisi layangkan 67 pertanyaan terkait KDRT Venna Melinda
Kamis, 12 Januari 2023 16:25 WIB 1236