"Dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap kedua pelaku tim menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp30 juta," kata Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Anuardi di Kota Bengkulu, Kamis.
Ia menyebutkan bahwa kedua pelaku tersebut memeras 17 kepala desa di Kecamatan Kerkap, Kabupaten Bengkulu Utara dengan meminta uang sebesar Rp10 juta setiap kades.
Kemudian, jika kepala desa tidak memenuhi permintaan para pelaku maka akan melaporkan permasalahan pengelolaan Dana Desa ke pihak terkait.
Dengan cara mengekspose laporan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang diklaim tidak benar ke media tempat para pelaku tersebut bekerja.
Lanjut Anuardi, saat ini tim penyidik akan melakukan gelar perkara terkait penangkapan OTT dua oknum wartawan daring media lokal di Kabupaten Bengkulu Utara.
Sebelumnya, Tim Opsnal Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu menangkap dua oknum wartawan dalam Operasi Tangkap tangan (OTT) karena telah melakukan pemerasan terhadap 17 kepala desa pada Rabu (18/01).
Penangkapan terhadap dua oknum wartawan tersebut saat akan menerima uang dari salah satu kepala desa di Kecamatan Kerkap Kabupaten Bengkulu Utara.
Hingga saat ini kedua oknum wartawan tersebut masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolda Bengkulu.
Selain melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku, terang Anuardi, pihaknya juga meminta keterangan dari para kepala desa yang menjadi korban pemerasan yang dilakukan oleh kedua oknum wartawan tersebut.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda Bengkulu sita Rp30 juta terkait OTT dua oknum wartawan