"Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan pasal pemerasan," kata Direskrimum Polda Bengkulu Kombes Pol Teddy Suhendyawan saat dikonfirmasi di Kota Bengkulu, Kamis.
Ia menyebutkan bahwa kedua tersangka terancam Pasal 368 Ayat 2 KUHP tentang siapa pun yang mengancam atau memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Penetapan tersangka terhadap dua oknum tersebut dilakukan, usai tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Bengkulu melaksanakan gelar perkara.
Saat ini kedua oknum wartawan yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut ditahan di Mapolda Bengkulu.
Sebelumnya, dalam OTT yang dilakukan, Polda Bengkulu menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp30 juta, usai melakukan pemerasan terhadap 17 kepala desa di Kecamatan Kerkap, Kabupaten Bengkulu Utara, Bengkulu.
"Dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap kedua pelaku, tim menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp30 juta," ujar Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Anuardi.
Kedua tersangka tersebut memeras 17 kepala desa dengan meminta uang sebesar Rp10 juta setiap kades dan jika kepala desa tersebut tidak memenuhi permintaan para pelaku, maka akan melaporkan permasalahan pengelolaan dana desa ke pihak terkait.
Caranya dengan mengekspose laporan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) yang diklaim tak benar ke media massa tempat para pelaku tersebut bekerja.
Tim Opsnal Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu menangkap dua oknum wartawan dalam OTT, karena telah melakukan pemerasan terhadap 17 kepala desa pada Rabu (18/1).
Penangkapan terhadap dua oknum wartawan tersebut saat akan menerima uang dari salah satu kepala desa di Kecamatan Kerkap, Kabupaten Bengkulu Utara.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Dua oknum wartawan di Bengkulu ditetapkan tersangka kasus pemerasan