Bengkulu (Antara) - Persiapan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu mempersiapkan pilkada terhambat Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu Kepala Daerah yang masih dibahas DPR RI.
"Kalau sesuai informasi yang diberitakan besok keputusannya, namun itu tetap mengganggu persiapan kita untuk pengawasan Pilkada yang akan digelar pada awal 2015," kata Ketua Bawaslu Bengkulu, Parsadaan Harahap di Bengkulu, Rabu.
Dia mengatakan, seharusnya dua bulan sebelum tahapan pilkada berlangsung, persiapan pengawas pemilu, baik dari segi sumber daya manusia, model pengawasan maupun anggaran sudah harus dirampungkan.
"Di Bengkulu, tahapan pilkada dimulai pada Januari, seharusnya kita sudah mulai bergerak melakukan persiapan, tetapi karena RUU ini, kita jadi belum bisa melakukan apa-apa," kata dia.
Yang paling riskan menurut dia adalah, terkait anggaran pengawasan, pihaknya belum bisa mengajukan anggaran kepada pemerintah daerah itu, karena belum ada kejelasan regulasi yang akan digunakan pada pilkada.
"Waktu semakin sempit, kita belum bisa menentukan anggaran, sementara sesuai aturan, setelah kita mengajukan anggarannya, nanti akan dibahas dulu oleh pemerintah daerah dan pihak terkait, sedangkan waktu hanya tinggal dua bulan lagi," katanya.
Dia berharap, Kamis 25/9, menjadi keputusan final dari RUU Pilkada, sehingga pihaknya juga bisa merancang kebutuhan pengawasan Pemilu kepala daerah di Bengkulu yang akan digelar pada 2015.
"Kalau RUU Pilkada Deadlock di Paripurna, atau dipermasalahkan sampai ke Mahkamah Konstitusi, ini akan lebih menghambat kinerja penyelenggara pemilu di tingkat daerah yang harus memulai tahapan pemilu pada akhir 2014 atau awal 2015," ucapnya.
Termasuk rencana perekrutan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) tingkat kabupaten dan kota, Parsadaan mengatakan, pihaknya baru akan memutuskan setelah melihat hasil pasti dari Undang-Undang Pilkada.
"Kami belum bisa merekrut, karena harus menunggu Undang-Undang Pilkada itu, seperti apa pemilihan kepala daerah nantinya, apakah panitia penyelenggara akan dibentuk di DPRD, calon dipilih DPRD dan diputuskan DPRD, kalau iya, untuk apa kita merekrut panitia pengawas, kita tunggu regulasinya," ujarnya.**1***