Mukomuko (Antara) - Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menjelaskan penyaluran dana kapitasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial di daerah itu menggunakan mekanisme keuangan daerah dari APBD langsung ke rekening masing-masing puskesmas.
"Penyalurannya dari APBD langsung ke puskesmas. Bukan melalui Dinas Kesehatan ke puskesmas," kata Kabid Farmasi dan Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko, Khairul Saleh, di Mukomuko, Sabtu.
Ia mengatakan hal itu menanggapi adanya dugaan dana kapitasi Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) untuk puskesmas yang belum menjadi Badan Layanan Umum (BLUD), masuk ke Dinas Kesehatan terlebih dahulu, kemudian dari dinas disalurkan ke 17 puskesmas.
Menurutnya, meskipun puskesmas di daerah itu belum ada yang berstatus BLUD, namun penyaluran dana kapitasi BPJS tidak melalui instansi itu.
Dijelaskannya, karena puskesmas belum berstatus BLUD sehingga menggunakan mekanisme keuangan daerah. Di mana dana kapitasi BPJS yang ada di APBD disalurkan langsung ke puskesmas.
Dengan mekanisme ini, katanya, yang membuat rencana kegiatan anggaran (RKA) instansi itu berdasarkan usulan kebutuhan dari masing-masing puskesmas.
Selanjutnya, katanya, tahun 2015 instansi itu mengusulkan sebanyak 18 unit pelaksana teknis dinas untuk 17 puskesmas dan satu bidang farmasi.
Menurutnya, kalau puskesmas sudah menjadi UPTD, selanjutnya RKA, puskesmas sendiri yang membuatnya sesuai dengan kebutuhannya.
"Kalau sudah jadi UPTD. Selanjutnya status kepala puskesmas itu dipegang pejabat eselon IVa atau IVb dan status kepala itu bukan fungsional tetapi struktural," ujarnya.
Ia menerangkan, meskipun sudah menjadi UPTD tetapi ada batasan yang tidak menjadi kewenangan dari puskesmas seperti mengangkat tenaga kesehatan di puskesmas masing-masing.
"Kalau itu masih kewenangan dari dinas yang mengaturnya," ujarnya lagi. ***3***