Jakarta (ANTARA) - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati selaku ketua sekaligus anggota panitia seleksi calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) memaparkan persyaratan menjadi calon anggota DK OJK 2023-2028, salah satunya bukan anggota partai politik.
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, terdapat dua jabatan anggota non ex officio DK OJK baru,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers daring, Senin.
Kedua jabatan tersebut yakni kepala eksekutif merangkap anggota DK OJK bidang pengawas lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan serta kepala eksekutif pengawas inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital, dan aset kripto.
Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id yang akan dimulai pada 29 Maret 2023 sampai dengan 14 April 2023 pukul 23.59 WIB.
Persyaratan lengkap untuk mendaftar seleksi calon anggota DK OJK 2023-2028, yakni Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki akhlak moral dan integritas yang baik, cakap melakukan perbuatan hukum, dan tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit.
Di samping itu, calon anggota DK OJK juga perlu sehat jasmani, berusia paling tinggi 65 tahun pada 11 Agustus 2023 dan mempunyai pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan.