Polda Metro Jaya menyebut agen travel umrah PT NSWM memiliki banyak kantor cabang untuk mencari calon jamaah yang akan ditipu.
"Iya (jumlah korban) itu masih bisa berkembang. Karena memang diduga cabangnya banyak dimana-mana, dan kami yakin banyak korban yang belum melaporkan," kata Kasubdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Joko Dwi Harsono dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.
Joko menjelaskan Polda Metro Jaya sementara telah menerima 13 laporan terkait penipuan perjalanan umrah PT NSWM di wilayah Jabodetabek.
"Jumlah korban yang dicatatkan saat ini lebih dari 500 jemaah dengan kerugian mencapai Rp91 miliar, " ucapnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, agen travel umrah PT NSWM menggelapkan uang setoran para jamaah yang seharusnya digunakan untuk perjalanan umrah.
"Jadi dia menipu. Dana jamaah diterima tapi tidak diberangkatkan dan digelapkan Dananya dipakai beli aset," ungkap Joko.
Selain itu, Joko menyebut bahwa terdapat pula jamaah yang diberangkatkan lalu ditelantarkan tanpa difasilitasi penginapan dan tiket perjalanan pulang dari Arab Saudi.
"Jadi disana hotel dibiarkan cari sendiri kemudian tidak dibelikan tiket pulang. Jadi tidak diurus di tempat umrah sana," kata Joko.
Sebelumnya Polda Metro Jaya menangkap pemilik agen perjalanan (travel agent) umrah yang menipu ratusan jemaah hingga menelantarkan korbannya di Arab Saudi dan tidak bisa pulang ke Tanah Air.
"Pelaku telah ditangkap pada 27 Februari 2023," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.
Hengki menjelaskan, tersangka merupakan sepasang suami-istri berinisial MA alias Abi dan HA (48) alias Bunda yang ditangkap di salah satu kamar hotel di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Selain menangkap kedua tersangka, ada satu tersangka lain yang telah diamankan.
"Dia adalah seorang pria berinisial H (59) yang merupakan Direktur Utama dari PT NSWM, " katanya.
Dalam kasus ini, para tersangka dikenakan Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan denda Rp10 miliar," kata Hengki.