Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina memandang diperlukan panduan ataupun fatwa dalam menyikapi beragam kondisi jamaah ketika melakukan ibadah, seperti umrah, agar tidak menimbulkan keresahan dan tetap menghormati hak individu.
"Aspek-aspek yang berkaitan dengan hukum syariat dan pelaksanaan ibadah lebih tepat jika ditelaah dan dijelaskan oleh lembaga-lembaga berwenang, seperti Kementerian Agama atau Majelis Ulama Indonesia (MUI)," kata Selly saat dihubungi di Jakarta, Jumat.
Menurutnya, kedua instansi tersebut memiliki kapasitas dan kewenangan untuk memberikan panduan atau fatwa yang sesuai dengan ketentuan agama dan kebijakan yang berlaku.
Baca juga: Presiden Prabowo bentuk Badan Haji dan Umrah pisah dari Kemenag
Hal tersebut disampaikan Selly guna menanggapi viralnya persoalan pemengaruh transgender Isa Zega yang mengenakan hijab saat umrah, sehingga menuai beragam tanggapan dari publik.
Ada sebagian pihak menilai Isa Zega menistakan agama karena melakukan umrah dengan menggunakan atribut perempuan, padahal dirinya adalah laki-laki.
"Terkait isu ini, penting pula bagi kami untuk menekankan bahwa persoalan ibadah, termasuk kondisi jamaah harus dikelola dengan bijak," ujarnya.
Lebih lanjut Selly menyampaikan bahwa menjaga sensitivitas dan menghormati privasi setiap jamaah umrah merupakan hal yang bernilai penting untuk dilakukan. Dengan demikian, seluruh umat dapat menjalankan ibadahnya dalam suasana yang khusyuk, nyaman, dan tertib demi kemaslahatan bersama.
Baca juga: Kemenag Bengkulu imbau warga selektif pilih "travel" umrah
Berikutnya, ia juga menyampaikan Komisi VIII DPR RI senantiasa mendorong agar pelaksanaan ibadah, termasuk umrah, tetap berlandaskan nilai-nilai spiritual dan dijalankan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pada saat yang sama, kata dia,Komisi VIII DPR RI juga mengawasi agar setiap kebijakan terkait dengan hak beribadah tetap adil dan menghormati hak setiap individu.
"Kami mengawasi agar setiap kebijakan terkait hak beribadah tetap adil dan menghormati hak setiap individu, selama semua jamaah mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan," katanya..
Selly lalu menyampaikan Komisi VIII DPR RI yang membidangi urusan agama, juga memiliki fokus utama yakni memastikan pelaksanaan ibadah haji dan umrah sesuai dengan regulasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia serta Kerajaan Arab Saudi.
Baca juga: Pemkab Rejang Lebong berangkatkan 50 peserta umrah gratis
"Hal itu mencakup aspek administrasi, kepatuhan terhadap aturan hukum, dan pelaksanaan ibadah yang sesuai dengan prinsip agama," ucapnya.
Terkait viralnya kasus Isa Zega itu, saat ini Polres Metro Jakarta Selatan telah menerima laporan penistaan agama yang diduga dilakukan oleh selebgram Isa Zega saat umrah lantaran berpakaian muslimah.
"Laporan diterima Rabu kemarin, tanggal 20 November," kata Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan di Jakarta, Kamis (21/11).
Nurma mengatakan laporan itu dilayangkan oleh pria berinisial HK yang didampingi pengacara ke kantor Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan tersebut teregistrasi bernomor LP/B/3624/XI/SPKT/POLRES METRO JAYA JAKSEL/POLDA METRO JAYA.