Kepolisian Resor Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mengizinkan tiga objek wisata di daerah ini menyelenggarakan hiburan rakyat untuk mengisi libur Lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah.
Tiga objek wisata ini, yakni Pantai Batu Kumbang Desa Pulau Baru, Kecamatan Ipuh, Pantai Markisa Kecamatan Teramang Jaya, dan Danau Nibung Kecamatan Kota Mukomuko.
Kasat Intel Kepolisian Resor Mukomuko AKP Sagiran di Mukomuko, Sabtu, mengatakan hanya tiga objek wisata ini yang mengajukan dan mendapatkan izin keramaian untuk menyelenggarakan hiburan rakyat.
Kendati demikian, ia mengatakan, dalam kondisi lebaran saat ini, institusinya tidak memaksakan diri karena posisinya yang mengadakan hiburan rakyat itu masyarakat setempat yang berada di lokasi objek wisata di daerah ini.
"Kalau bisa objek wisata yang tidak ada izin keramaian menjaga keamanan dan ketertiban, karena kalau terjadi sesuatu panitia tanggung jawab karena secara prosedur tidak ada izin," ujarnya.
Terhadap objek wisata yang ada dan tidak ada izin keramaian, ia mengatakan, tetap dijaga oleh personel kepolisian resor setempat karena sekarang ini dalam situasi lebaran.
Akan tetapi, katanya, kalau harapannya yang namanya menyelenggarakan kegiatan wajib ada izin karena kalau terjadi sesuatu panitia yang disalahkan.
"Kalau objek wisata yang ada izin keramaian dari polisi sudah bisa kita prediksi dari awal sesuatu apa saja yang tidak diinginkan saat menyelenggarakan hiburan rakyat di objek wisata tersebut," ujarnya pula.
Kabid Pariwisata Dinas Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Mukomuko Riskan mengatakan instansinya telah menerbitkan rekomendasi untuk empat objek wisata yang menyelenggarakan hiburan rakyat saat libur lebaran tahun ini.
Selanjutnya, katanya, instansinya meminta kepada penyedia objek wisata yang sudah mendapatkan rekomendasi untuk mengurus izin keramaian ke polisi agar memberikan kenyamanan kepada masyarakat yang berkunjung ke objek wisata.