Bengkulu, (Antara) - Partai Demokrat Provinsi Bengkulu, menyatakan pihaknya tetap menjadi poros tengah di legislatif, walaupun membangun koalisi untuk Pemilihan kepala daerah 2015 di provinsi itu.
"Koalisi dan poros tengah yang dimaksud pusat adalah sesuatu yang berbeda, kami tetap poros tengah, di posisi penyeimbang dalam penentuan keputusan legislatif," kata Ketua DPD Demokrat Provinsi Bengkulu, Edison Simbolon di Bengkulu, Kamis.
Sementara dalam sudut pandang Pilkada, parpol tersebut kata dia, tetap membutuhkan koalisi guna mengusung calon Gubernur Provinsi Bengkulu periode 2015--2020.
"Kalau kami saja, tidak cukup syarat keterwakilan di legislatif, jadi kami memerlukan koalisi, dan sudah kami kukuhkan koalisi bersama partai PAN," kata dia.
Dengan bergabung bersama PAN Bengkulu, parpol tersebut, memenuhi syarat keterwakilan 12,5 persen kursi DPRD Provinsi Bengkulu, untuk mengusung calon gubernur.
"Terkait penentuan calon, kami belum pilih, ada beberapa tahapan yang harus dilalui, ada gelar uji publik, dilanjutkan sejumlah survei ke masyarakat, termasuk elektabilitas calon, terakhir baru kita ajukan ke DPP," katanya.
Sementara itu, Ketua DPW PAN Provinsi Bengkulu, Helmi Hasan, mengatakan komitmen PAN dengan Demokrat Bengkulu merupakan padanan dari koalisi sempurna, karena saling memiliki kecocokan dalam melihat arah Bengkulu pada periode kepemimpinan gubernur 2015--2020.
"Merunut dari sejarah kita lama, koalisi ini terbilang sukses dan berhasil, bisa dilihat sukses menghantarkan gubernur periode 2010--2015, begitu juga Pilkada Kota Bengkulu dan beberapa kabupaten lain," kata dia.
Dia mengatakan pihaknya bersama Partai Demokrat lebih memilih menyiapkan "perahu" bagi calon gubernur dari pada menyiapkan calon, baru membentuk koalisi.
"Jika ada calon di luar kader yang ingin maju, tidak perlu repot mencari dukungan partai, seperti kami sudah berkoalisi, mereka sudah mendapatkan `perahu` yang sudah siap berlayar," ujarnya.
***1***
Demokrat Bengkulu Tetap Poros Tengah Walau Berkoalisi
Kamis, 18 Desember 2014 11:45 WIB 1717