PT Bentara Agra Timber (BAT) akan berkolaborasi dengan warga dalam pengamanan kawasan hutan di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu.
"PT BAT ini melakukan kemitraan kehutanan dengan warga dan tujuannya warga mengikuti program perhutanan sosial," kata Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kabupaten Mukomuko Aprin Sihaloho di Mukomuko, Minggu.
Perusahaan ini memiliki izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan alam (IUPHHK-HA) berkolaborasi dengan warga yang terlanjur melakukan aktivitas perambahan hutan dalam wilayah izin perusahaan ini.
PT BAT mendapatkan IUPHHK-HA seluas 22.020 hektare yang tersebar di hutan produksi terbatas (HPT) Air Ipuh I, HPT Air Ipuh II, dan hutan produksi (HP) Air Teramang.
Dari izin seluas 22.020 hektare milik perusahaan tersebut, lebih dari 1.000 hektare di antaranya digarap oleh warga.
Aprin mengatakan, saat ini baru satu kelompok warga yang melakukan aktivitas perambahan dalam lokasi izin PT BAT tersebut yang mengusulkan program perhutanan sosial.
"Baru satu kelompok yang mengusulkan program perhutanan sosial, padahal banyak warga yang merambah hutan, tetapi mereka belum punya kelompok tani," ujarnya.
Ia mengatakan, saat ini perusahaan dengan warga belum ada kesepakatan tertulis terkait kemitraan kehutanan, kemungkinan karena tanaman yang ditawarkan untuk ditanami di kawasan hutan tersebut bukan tanaman kelapa sawit.
Ia menambahkan, perusahaan menawarkan warga untuk menanam tanaman buah-buahan dan kayu-kayuan.
Ia mengatakan, perusahaan melakukan kolaborasi dan kemitraan kehutanan dengan warga guna mengamankan hutan yang berada dalam lokasi izin usahanya.
Berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor: SK.385/Menlhk/Setjen/HPL.0/10/20202, perusahaan wajib melindungi dan mengamankan hutan yang berada dalam lokasi izinnya.
Sementara sampai sekarang perusahaan belum melakukan aktivitas reboisasi atau penanaman kembali kayu yang telah mereka tebang dalam kawasan hutan tersebut.